Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Masyarakat Adat Semangus Duduki Lahan Sengketa di Musi Rawas

Kompas.com - 28/09/2016, 13:04 WIB
Firmansyah

Penulis

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Ribuan warga adat Semangus, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, menduduki lahan milik PT Musi Hutan Persada. Pendudukan itu telah berlangsung sejak Minggu (25/9/2016).

Di tanah seluas 5.000 hektar itu, warga adat menanam ketela pohon dan tanaman pangan lain. Warga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Aksi saling klaim ini terjadi sejak 1996 saat perusahaan tersebut mendapatkan hak guna usaha seluas 70.000 hekatr. Namun menurut masyarakat perusahaan terus memperluas perkebunan dan menyerobot tanah adat seluas 5.000 hektare.

Aksi yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Semangus (AMAS) dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Warga dari sembilan desa itu berkumpul di lahan yang telah digusur oleh PT MHP di perbatasan antara lahan berstatus HGU untuk PT MHP dan wilayah adat Semangus.

"Dengan membaca bismillah, kita ambil kembali lahan adat Semangus untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah semangus ini," kata Ketua AMAS Edwar M Dina.

Edwar ikut memasang patok batas dan papan peringatan bertuliskan "Ini Wilayah Adat Semangus".

Menurut dia, warga menanam singkong di lahan itu untuk menunjukkan kepemilikan masyarakat atas lahan yang telah digusur oleh perusahaan perkebunan akasia.

Ia mengklaim bahwa lahan 5.000 hektar itu berada di wilayah adat Semangus. Lahan itu nantinya akan menjadi lahan kelola bagi warga sembilan desa. Desa-desa itu meliputi Semangus Baru, Semangus Lama, Muara Rengas, SP 5 Tri Anggun Jaya, SP 6 Bumi Makmur, SP 7 Mukti Karya, SP 9 Harapan Makmur, SP 10 Pian Raya, dan SP 11 Sindang Laya.

Edwar mengatakan, lahan itu juga akan digunakan untuk pemukiman dan lahan kelola masyarakat suku terasing Panglero Sopa Desa Semangus.

"Hingga saat ini ada enam desa di hutan tanaman industri dan suku terasing yang tidak memiliki lahan kelola atau garapan," jelas Edwar.

Menurut Edwar, pihaknya telah beberapa kali meminta pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menengahi persoalan ini, tetapi membuahkan hasil.

Ia juga telah melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik ini.

Dalam surat tersebut, warga mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang dan atau mencabut izin PT MHP di Kabupaten Musi Rawas.

Mereka juga meminta pemerintah mengembalikan hutan wilayah adat seluas 5.000 hektar kepada masyarakat.

Warga juga menuntut PT MHP untuk mengembalikan dan atau mengganti rugi tanam tumbuh dan tanaman budidaya yang telah digusur oleh PT MHP.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT MHP terkait aksi pendudukan oleh warga tersebut. Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan anarkistis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com