Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Mencuri di Ladang Sendiri, Nurdin Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Kompas.com - 27/09/2016, 22:46 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Nurdin (60) petani warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas mengajukan keberatan pada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tais, Selasa (27/9/2016).

Melalui enam kuasa hukumnya, Nurdin menyampaikan enam keberatan. Pertama dakwaan jaksa dianggap salah menerapkan pasal KUHP.

"Jaksa seharusnya menerapkan pasal 364 bukan pasal 362, karena Nurdin tidak mencuri di dalam rumah atau di pekarangan yang ada rumahnya. Nurdin memanen sawit di kebun kelapa sawit miliknya sendiri," kata salah seorang kuasa hukum Nurdin, Firnandes Maurisya.

Firnandes menguatkan, berdasarkan ketentuan ini, seharusnya Nurdin tidak dipenjara.

Baca: Enam Pengacara Bela Petani yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebunnya Sendiri

Kedua, lanjut dia, dalam dakwaan nilai kerugian PT Agri Andalas sebesar Rp 740.000, sementara sesuai dengan PerMA nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian kerugian batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda sebagaimana diatur pasal 364 senilai Rp 250 harus dibaca tidak kurang dari Rp 2,5 juta.

"Ketiga, kami juga keberatan dalam dakwaan tidak dijelaskan adanya saksi fakta yang melihat bahwa Nurdin melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Dalam dakwaan, lokasi tindak pidana tidak bersesuaian dengan lokasi milik Nurdin," tambah Firnandes.

Atas pertimbangan tersebut tim kuasa hukum mengajukan permohonan pada majelis hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan Nurdin dari dakwaan jaksa demi tegaknya hukum.

Permintaan tim kuasa hukum akan ditanggapi majelis hakim pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa.

Pada kesempatan itu, Firnandes Maurisya yang juga menjabat Asosiasi Advokat Indonesia Bengkulu, memeinta Kapolres Seluma untuk berhenti membuat opini publik. "Kita serahkan saja semua ini pada proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Sebelumnya Kapolres Seluma, R. Tri Wahyu Budiyanto dalam pernyataan persnya menyebut bahwa Nurdin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karen telah beberapa kali mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian media lokal karena Nurdin ditangkap dengan tuduhan mencuri di kebun milik perusahaan. Menurut kuasa hukum Nurdin tidak melakukan pencurian namun murni memanen sawit di kebun miliknya sendiri.

Baca; Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com