Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Suami Unggah Video Mesum Istri ke Facebook

Kompas.com - 27/09/2016, 17:07 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sakit hati karena persoalan rumah tangga, Hari Sumani Noor (21), warga Jalan Gelatik Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyebarkan foto-foto bugil (KC) istrinya sendiri, ke dunia maya melalui akun Facbeook, Twitter, dan Instagram.

Tidak hanya foto bugil, bahkan Hari juga menyebarkan video porno sang istri ketika melakukan masturbasi menggunakan alat bantu seks.

Korban pun melaporkan suaminya itu ke Unit Jatantras Polresta Samarinda, pada Selasa (27/9/2016).

Kanit Jatantras Polresta Samarinda, IPTU Yusup, mengatakan, KC melaporkan tersangka karena telah dengan sengaja menyebarkan foto-foto bugilnya.  Tersangka sakit hati lantaran keduanya tengah terlibat masalah rumah tangga dan akan segera bercerai.

“Korban memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka telah menyebarkan video miliknya ketika sedang tidak berpakaian dan aksi saat berhubungan intim. Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan Banjarmasin, namun kembali ke Balikpapan lalu kami tangkap,” kata Yusup.

Dia mengatakan, semua foto dan video milik korban, direkam saat hubungan keduanya tidak ada masalah. Korban yang tinggal di Kota Malang selalu mengirimi suaminya foto-foto tersebut sesuai permintaan tersangka.

“Foto dibuat waktu keduanya masih hubungan baik, waktu itu korban masih tinggal di Malang. Keduanya berkomunikasi melalui Line dan Video Call. Pelaku meminta korban melakukan adegan-adegan porno menggunakan alat bantu seks dan di-copy oleh pelaku,” jelasnya.

Karena sudah tersimpan, lanjut Yusup, tersangka dengan mudah mengunggah semua gambar tersebut ke sebuah akun Facebook yang dibuatnya sendiri menggunakan nama istrinya.

“Semula korban tidak mengetahui foto-foto dirinya sudah tersebar, namun salah seorang rekannya memberitahukan hal itu dan korban langsung tahu siapa pelakunya,” sebutnya.

Pelaku dinilai melanggar UU ITE pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com