Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-banjir di Garut, BPLHD Jabar Evaluasi Penanganan Kasus DAS Cimanuk

Kompas.com - 27/09/2016, 13:59 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat segera menggelar evaluasi penanganan kasus-kasus di DAS Cimanuk yang menjadi salah satu penyebab rusaknya lingkungan hidup di Garut.

Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna mengatakan, setelah masa tanggap darurat banjir bandang Garut berakhir, pihaknya akan memulai rapat koordinasi mengevaluasi penanganan kasus-kasus lingkungan hidup di DAS Cimanuk.

“Di sana ada penambangan dan illegal logging, paling banyak di kawasan hulu Garut, Jumat (30/9/2016) ini rencananya,” ujarnya di Bandung, Selasa (27/9/2016).

Anang mengaku, Garut harus menjadi konsentrasi. Di daerah ini, persoalan lingkungan hidup tergolong berat. Soal areal tangkap air saja, pihaknya sudah sejak lama memperingatkan pemkab karena banyak alih fungsi lahan yang bermasalah.

Catchment area-nya sangat parah, koefisien sungainya sangat parah,” imbuhnya.

Evaluasi juga penting karena saat ini rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Garut tengah direvisi. Garut juga sedang menyusun rencana detail tata ruang (RDTR).

"BPLHD menekankan penyusunan RDTR memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung daya tampung. Harus betul-betul dikaji tidak asal memetakan ruang saja,” paparnya.

BPLHD juga meminta Pemkab Garut mempertanggungjawabkan seluruh pembangunan fisik di kawasan hulu yang selama ini tidak menyertakan izin lingkungan.

Di kawasan darat, mayoritas pembangunan tidak mengantongi izin lingkungan. Mereka hanya berbekal izin usaha.

“Mengeluarkan izin usaha tanpa izin lingkungan itu jelas pidana, ada aturannya. Sudah saya cek di darat, tidak ada izin lingkungannya. Artinya pejabat yang mengeluarkan bisa dipidana,” tuturnya. 

Anang juga mensinyalir pembangunan di wilayah konservasi melanggar. Menurutnya, pembangunan di Taman Wisata Alam diperbolehkan asal mengikuti ketentuan teknis yang sudah tertuang dalam peraturan pusat.  

“Bangunan misalnya tidak boleh permanen dan mengubah bentang alam, itu jangan dilanggar. Saya sudah menyarankan ke Kementerian agar ini diinvestigasi agar tahu persis duduk persoalannya, sehingga solusinya tepat,” paparnya.

Pihaknya juga berencana menggelar koordinasi secara menyeluruh dengan kementerian, Pemkab Garut, serta OPD Pemprov Jabar terkait evaluasi dari perpektif lingkungan. Dari sana, diharapkan lahir road map dan rencana tindak menyelesaikan persoalan lingkungan di Garut. 

“Dalam road map itu nanti nampak siapa berbuat dan bertanggung jawab apa. Kalau hutan lindung lead-nya ya Perhutani, kalau konservasi ya BKSDA, kalau lahan masyarakat ya itu Pemkab Garut,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com