Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Mutasi Selama 3 Bulan

Kompas.com - 22/09/2016, 10:31 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah.

Kepala DPPKD Banten Nandi S Mulya mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016, penghapusan bea tersebut tidak berlaku selamanya.

Ketentuan itu efektif mulai Kamis (22/9/2016) hari ini sampai 22 Desember 2016 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-16 Banten tahun ini.

"Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 16," kata Nandi, Rabu (21/9/2016).

Dengan ketentuan itu, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak yang telah melebihi batas hanya wajib membayar pokok pajak kendaraan.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKD Banten Yani Rusdiani mengatakan, pembebasan sanksi pajak berlaku di semua kantor Samsat Banten, samsat Keliling dan gerai yang tersebar di beberapa lokasi di Banten.

"Tujuan dari program ini untuk menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata Yani.

DPPKD sudah mengirimkan Pergub Nomor 74/2016 tentang penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut kepada 11 unit pelaksana teknis (UPT) samsat di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

"Terhitung mulai besok (hari ini), penghapusan denda dan biaya balik nama kendaraan dari luar daerah sudah bisa diberlakukan oleh masing-masing UPT," kata Yani.

Menurut dia, pemerintah saat ini masih bergantung terhadap pajak dari sektor kendaraan karena untuk pajak bagi hasil dari sejumlah potensi yang ada jumlahnya masih relatif sedikit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com