Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kuat di Tanjakan, Truk Mundur dan Lindas Buruh Bangunan hingga Tewas

Kompas.com - 21/09/2016, 20:20 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang buruh bangunan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Muhama (31), tewas dilindas mobil truk, Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban terlindas ketika mobil truk bernomor polisi DT 9301 AG itu berjalan mundur dengan kecepatan tinggi karena tak mampu berjalan di tanjakan di Palagimata, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari.

“Kejadiannya cepat sekali. Saya sedang gergaji besi, dan dia sedang masang behel. Kami duduk berdekatan, dia lihat mobil truk mundur. Saya langsung melompat menghindar, sementara dia tidak sempat, langsung dilindas mobil,” kata seorang saksi mata, La Adiru, Rabu.

Dia melihat korban terlindas mobil dan poisisi korban tepat berada di bawah mobil truk yang sedang memuat bahan timbunan batu. Beberapa warga yang melitas jalan tersebut langsung memberikan pertolongan.

“Saya tidak dengar dia minta tolong, dia sepertinya langsung mati di tempat. Sopir truk langsung turun dari mobil dan saya bilang jangan lari, dia bilang tidak akan lari dan akan menyerahkan diri ke polsek,” ujarnya.

Tubuh korban dievakuasi dengan menggunakan alat berat untuk mengangkut mobil truk tersebut. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum daerah Kota Baubau.

Menurut La Adiru, korban akan dibawa ke kampung halamannya yang berada di Kabupaten Buton Utara.

Sementara itu, sopir mobil truk tersebut, La Ama (37), warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, terlihat trauma akibat insiden tersebut di Satlantas Polresta Baubau. Ia mengaku saat berada di jalan tanjakan, as mobilnya patah.

“Saya mau antar barang bangunan di simpang lima, saat dijalan tanjakan, tiba-tiba saya dengar suara bunyi patah, ternyata as roda yang patah, mobil langsung berjalan mundur, kejadiannya sangat cepat,” ucap La Ama.

Bintara Unit Lakalantas Polresta Baubau, Brigadir Sunardi, mengatakan, truk tersebut lepas kendali saat berada di jalan tanjakan, sehingga mundur dengan cepat.

“Mobil meluncur mundur, sempat sopir menginjak rem, namun curam, mobil terseret hingga keluar jalur. Di bawah ada dua tukang...korban kesambar mobil truk,” kata Sunardi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Baubau. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com