Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Godok Aturan Larangan Penggunaan "Styrofoam" di Bandung

Kompas.com - 20/09/2016, 20:31 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mulai mengkaji aturan pelarangan penggunaan segala bentuk kemasan berbahan gabus (styrofoam).

Hal itu disebabkan adanya laporan yang mengindikasikan konsumsi gabus dan plastik di Kota Bandung cenderung berlebihan.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan, dari hasil riset Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, tingginya konsumsi gabus dan plastik mendominasi jenis sampah yang menyumbat di aliran sungai.

"Hasil riset kita mengindikasikan kemampetan di sungai, di gorong-gorong itu kebanyakan plastik dan styrofoam. Jadi kita melihat tingkat konsumsi styrofoam di Bandung ini terlalu berlebihan," kata Ridwan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (20/9/2016).

Melihat kondisi itu, Ridwan mengaku akan mengkaji langkah-langkah untuk mengurangi penggunaan gabus.

"BPLH saya minta mengkaji agar styrofoam ini bisa dikurangi atau dilarang sama sekali. Mudah-mudahan dalam sebulan ada keputusan hasil riset yang ilmiah dan memberikan alternatif penggunaan wadah yang tidak berbasis styrofoam," ujarnya.

Jika hasil kajian memungkinkan untuk dilaksanakan, Ridwan mengatakan aturan itu akan menyasar semua kalangan, termasuk pedagang.

"Iya (pedagang) dilarang saja. Tapi pasti nanti nanya Pak gantinya apa? itu yang sedang kita kaji. Pengganti-pengganti yang dirasa tidak memberatkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com