Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sultra Tangkap Pemilik 1,7 Ton Bahan Peledak

Kompas.com - 20/09/2016, 17:01 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com – Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap BH (50), pemilik pupuk amonium nitrat yang bisa dijadikan bahan peledak seberat 1.775 kilogram.

BH yang merupakan warga Poelang, Kabupaten Bombana, itu kedapatan menyimpan pupuk amunium nitrat di dalam ruko yang dijadikan gudang penyimpanan.

Direktur Polair Polda Sultra, Kombes Pol Andi Anugerah didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, pihaknya masih akan menelusuri pihak lain yang ikut membantu penjualan bahan peledak tersebut.

“Penangkapan pupuk amunium nitrat pada Kamis (15/9/2016) malam bekerja sama dengan Polres Bombana yang saya pimpin langsung. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, karena barang ini bila disalahgunakan menjadi barang yang sangat berbahaya,” ungkap Andi dalam keterangan persnya di polda Sultra, Selasa (20/9/2016).

Menurut Andi, penangkapan 61 karung bahan baku untuk pengemboman ikan oleh nelayan itu bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Dir Polair Polda Sultra.

Saat penangkapan itu, pihaknya terpaksa mendobrak gudang penyimpanan setelah mendapat persetujuan pemilik ruko.

“Dalam gudang kami menemukan tumpukan karung bertuliskan Mitsubishi Japan, begitu kita buka ternyata di dalamnya masih ada karung lagi dengan tulisan amunium nitrat 25 kilogram. Di situ si pemilik tidak bisa menunjukkan surat jual beli yang sah, atau surat izin untuk menyimpan dan memperdagangkan amonium nitrat ini, sehingga kita amankan orangnya, dan pupuknya kita sita,” tuturnya.

Andi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya, utamanya yang memasok barang pembuat bon itu kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, BH dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, BH (50) mengaku, bahan baku pembuatan bom ikan itu diperolehnya dari seorang rekannya di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) seharga Rp 900.000 per karungnya. Bisnis jual beli amonium nitrat itu belum lama digelutinya.

“Baru bulan Agustus lalu saya menjual. Saya sewa ruko untuk sebagai gudang penyimpananku di Jalan Maluku, Kelurahan Buapinang Barat, Kecamatan Poleang, Bombana,” tuturnya, Selasa (20/9/2016).

Ia berdalih, praktik ilegal itu dilakukanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya beli dari sana itu sebanyak 71 karung pak semuanya, melalui perantara teman. Baru Pak saya jual ini, jadi saya sewa dulu ruko baru saya beli ini. Saya jual itu mulai dari Rp 50.000 per kilonya sampai Rp 1,2 juta per karungnya. Kebanyakan pembelinya nelayan yang datang di ruko pasti saya kasih,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com