Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Lalu Lintas, Pemuda Ini Malah Hajar Polisi dan Rusak Pos Lantas

Kompas.com - 20/09/2016, 06:21 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas di persimpangan Jalan Tanjungpura-Jalan Imam Bonjol, Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain menganiaya polisi, pemuda bernama Agus Setiawan itu juga merusak Pos Polisi Lalu Lintas di Simpang Garudadi.

Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, sebelum kejadian, polisi yang menjadi korban, Bripka Oki -- anggota Satlantas Polresta, sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di persimpangan jalan yang kerap macet tersebut.

"Saat itu petugas mengamankan pelaku yang melanggar lalu lintas sedang mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi kelengkapan sebagaimana mestinya, seperti tanpa lampu utama, tanpa TNKB, tanpa spion, dan tanpa lampu sign," ujar Iwan, Senin (19/9/2016).

Melihat pengendara tersebut, Oki berusaha menghentikan pelaku dengan maksud memeriksa surat-surat dan kelengkapan lainnya.

Saat didekati, pelaku berupaya melarikan diri dengan cara menghindari petugas. Korban mencabut kunci kontak kendaraan agar pelaku tidak melarikan diri.

"Tetapi pelaku malah melawan dengan cara menendang ke arah dada dan meninju ke arah pipi sebelah kiri petugas," ujar Iwan.

Setelah melakukan perlawanan, pelaku diamankan dan dibawa ke pos lalu lintas. Namun, setelah berada di pos, pelaku malah berteriak meminta tolong dengan maksud mencari perhatian pengendara lain.

"Pelaku kemudian naik ke atas meja yang ada di dalam pos polisi dan langsung menendang kaca pintu sehingga kacanya pecah dan berantakan," kata Iwan.

Pelaku dibawa ke Polresta Pontianak untuk diproses sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Atas perbuatan tersebut, pelaku bisa dikenai Pasal 351, Pasal 406, Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com