Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk DPO, Mantan Bupati Seluma Serahkan Diri ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/09/2016, 20:04 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Senin (19/9/2016).

Murman Effendi tiba di Kejati Bengkulu sekitar pukul 14.15 WIB bersama pengacaranya, Firmauli Silalahi.

Murman sebelumnya merupakan salah satu dari 16 orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bengkulu.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah, menegaskan, Murman terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur peningkatan jalan hotmix dengan memakai anggaran tahun jamak tahun 2011. Kerugian negara Rp 3 miliar dari total anggaran proyek Rp 6 miliar.

"Murman Effendi ditahan selama 20 hari, terhitung Senin, 19 September 2016. Menurut pendapat penuntut umum bahwa dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi tindak pidana," kata Ahmad Darmansyah.

Pihak kejaksaan menyebutkan, selama ini, Murman telah masuk ke daftar pencarian orang selama enam bulan.

Tidak pernah DPO

Kuasa Hukum Murman Effendi, Firmauli Siregar, menyebutkan bahwa kliennya tak pernah ditetapkan sebagai DPO.

"Kalau dia (Murman) DPO itu dicari dalam pelarian, ini kan tidak. Kita kooperatif terus. Klien kita sempat di Jakarta. Kalau dia masuk DPO, lihat syaratnya di polisi ada atau tidak? Karena jika DPO itu harus diumumkan secara luas," ungkap Firmauli.

Kasus korupsi yang membelit Murman Effendi cukup banyak. Sebelumnya ia sempat ditahan KPK dan divonis dua tahun penjara karena menyuap anggota DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2011.

Suap dilakukan agar DPRD menyetujui raperda peningkatan infrastruktur Kabupaten Seluma. Ia juga sempat menjadi pesakitan dalam kasus survei pembangunan pabrik semen saat ia menjadi bupati.

Ia dituntut jaksa tujuh tahun penjara, namun divonis bebas oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com