Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Seorang Pejabat di Baubau Sujud Syukur di Ruang Sidang

Kompas.com - 19/09/2016, 19:56 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Divonis bebas, seorang terdakwa yang menjabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kabupaten Buton, Hakima, sujud syukur di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Senin (19/9/2016).

"Saya bersyukur ternyata hakim bisa memberikan keputusan yang sejernih-jernihnya. Saya tidak tahu apa-apa tentang persoalan ini, kenapa tiba-tiba saya diproses hukum," kata Hakima, Senin.

Ia merasa lega dengan hasil vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudie bahwa dirinya terbukti tidak bersalah dalam kasus penipuan investasi emas dan uang mainan. Hakima mengaku merasa cukup lelah dengan mengikuti jalannya persidangan tersebut.

"Melelahkan juga, tapi untung pimpinanku mengerti dengan persoalan ini, sehingga memberikan keleluasaan kepada saya untuk menghadapinya," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Hakima tidak sendirian. Ia bersama terdakwa lain, pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Darmin.

Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya 2,6 tahun penjara atas dugaan perbuatan penipuan (378) dan penggelapan (372) secara bersama-sama yang diatur dalam KUHP. Namun dalam persidangan, Hakim menyatakan bahwa keduanya dibebaskan kerena terbukti tidak bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa H La Ode Darmin dan Hakima tidak bersalah. Mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa dan biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap Rudie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com