Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki Kejati Jatim soal Korupsi Promosi Wisata, Ini Tanggapan Wali Kota Batu

Kompas.com - 16/09/2016, 14:43 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko enggan menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sedang menyelidiki keterlibatannya dalam kasus korupsi promosi wisata Kota Batu yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

"Tanyakan dia (Kejati) saja. Jangan tanya saya donk," kata Eddy saat ditemui di komplek Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat (16/9/2016).

Namun begitu, Eddy mengaku sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejati Jatim terkait upaya penyelidikan tersebut.

"Saya sudah diklarifikasi. Sebulan yang lalu," jelasnya.

Baca juga: Diselidiki, Keterlibatan Wali Kota Batu dalam Kasus Korupsi Promosi Wisata

Eddy juga enggan menanggapi, penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi itu terus berjalan.

"Ya, terserah lah. Saya tidak ada urusannya," ungkapnya singkat.

Terkait apa ada kemungkinan unsur politis berhubung Eddy menjadi calon ketua umum PSSI, Eddy juga enggan menanggapi.

"Tidak tahu, saya tidak ada urusannya," katanya.

Diketahui, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menyebut, penyelidikan terhadap Eddy yang sudah dua periode menjabat sebagai wali kota Batu merupakan upaya pengembangan dari kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu.

April lalu, tiga orang sudah divonis bersalah dalam perkara tersebut oleh pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dalam putusan pengadilan disebut wali kota Batu terlibat," kata Dandeni, Jumat (16/9/2016).

Ketiga orang yang sudah vonis itu di antaranya mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu Muhammad Syamul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batu Uddy Syarifudin, dan seorang rekanan Pemkot Batu.

Kegiatan promosi wisata itu dilaksanakan dengan menggunakan APBD Perubahan Kota Batu 2014 sebesar Rp 3,7 miliar.

"Kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan merugikan uang negara," ungkap Dandeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com