Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Uang ATM Tak Dikawal Polisi, PT TAG Dinilai Salahi Aturan

Kompas.com - 15/09/2016, 22:14 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kawanan perampok membawa kabur uang senilai lebih dari Rp 10 miliar setelah menodong mobil PT TAG, perusahaan jasa pengangkut uang ATM.

Saat dirampok, mobil tersebut ditumpangi tiga petugas tanpa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Gasak Mobil Pengangkut Uang ATM, Kawanan Perampok Bawa Kabur Rp 10 Miliar

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut, PT TAG menyalahi prosedur. Sebab, kata dia, sesuai aturan, mobil pengangkut uang ATM wajib dikawal anggota polisi.

"Tidak ada anggota polisi yang mengawal, tolong dimasukkan juga itu tidak sesuai aturan SOP," kata Yusri kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (15/9/2016).

Menurut Yusri, dalam sistem pengamanan jasa perusahaan pengirim uang ATM, setiap mobil pengangkut uang mesti didampingi anggota polisi bersenjata lengkap.

"Yang ada itu seharusnya mendapat pengawalan polisi. Harusnya ada polisi, biasanya didampingi Pam Obvit," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku yang diduga berjumlah 10 orang. Selain itu, polisi pun memeriksa dua selongsong peluru yang ditembakkan pelaku saat kejadian.

"Identitas pelaku belum tahu, kita juga belum tahu senjatanya jenis organik atau rakitan. Dia memang sempat menembakan dua kali, kita temukan ada dua selongsong, kita lagi dicek di Labfor," ujarnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiganya merupakan penumpang mobil PT TAG.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, satu sopir dan dua sekuriti, sekuriti pertama kan melarikan diri, dia yang melapor," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com