Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri Sendiri, Oknum Anggota TNI Terancam Dipecat

Kompas.com - 15/09/2016, 15:08 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepala Penerangan Kodam Pattimura, Kolonel Muhamad Hasyim Lalhakim, mengungkapkan, sanksi tegas akan diberikan jika Prada PAW, oknum anggota TNI dari Kesatuan 734, terbukti membunuh istrinya, Deby Birahy (25). Menurut dia, Prada PAW telah mengakui perbuatannya.

“Tentu kalau terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan,” kata Hasyim.

Dia menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sub Denpom Saumlaki, dia menjalani pemeriksaan setelah ditangkap oleh aparat TNI di Larat Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Rabu kemarin.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, kita juga sangat menyayangkan terjadinya kejadian itu,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut akan ditangani secara transparan dan jika terbukti bersalah maka prada PAW akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

”Kami tidak main-main, jadi kalau bersalah pasti ditindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Prada PAW membunuh istrinya di hutan bakau tak jauh dari tempat tinggal mereka di kawasan Safina Lama Kecamatan Tanimbar Selatan pada Senin malam (12/9/2016). Setelah dibunuh, pelaku langsung kabur ke Larat.

Jasad korban baru ditemukan pada Kamis kemarin. Saat ditemukan kedua tangan korban dalam keadaan terikat, tubuh korban juga tampak sejumlah luka bekas penganiayaan.

(Baca juga: Bunuh Istrinya, Oknum Anggota TNI Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com