Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Petisi Penolakan Bupati Menjadi Raja Gowa

Kompas.com - 13/09/2016, 13:48 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kisruh penghapusan Raja Gowa menuai perhatian masyarakat luas di Sulawesi Selatan. Bahkan, beredar surat petisi penolakan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai ketua Lembaga Adat Daerah (LAD).

Adnan yang merupakan salah satu keluarga Yasin Limpo ini memaksakan diri menjadi ketua LAD Kerajaan Gowa dan menghapus adanya Raja Gowa. Tindakan Adnan pun terus menuai protes dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Sulsel yang akan kehilangan sejarah Kerajaan Gowa.

Baca juga: Soal Bupati Vs Raja Gowa, Ini Tanggapan Gubernur Sulsel

Bahkan, Raja Gowa ke-37 Andi Maddusila Karaeng Idjo dilarang masuk ke istana Balla Lompoa untuk melakukan ritual-ritual adat. Akibatnya, terjadi bentrokan antara pasukan kerajaan Gowa dengan anggota Satpol PP dibantu preman.

Baca juga: Kisruh Kerajaan Gowa, Pasukan Kerajaan Kembali Bentrok dengan Satpol PP

Surat petisi melalui www.change.org itutelah ditandatangani oleh ribuan orang. Petisi itu berisi penolakan Adnan menjadi Somba (raja) di Kerajaan Gowa.

Isi surat petisi yang dibuat oleh Dosen Sospol Universitas Hasanuddin (Unhas) Adi Suryadi Culla itu menyebutkan, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang susunan lembaga adat daerah mendapat penolakan keras dari para pemangku adat Salokoa ri Gowa. Pasalnya, ranperda tersebut menyebutkan bahwa ketua lembaga adat adalah bupati Gowa yang kemudian disebut sebagai raja Gowa yakni Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.

Kompas TV Warga Tolak Prosesi Adat Oleh Bupati Gowa

Berikut isi petisi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah yang ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 16 Agustus 2016 dinilai sangat mencederai nilai-nilai budaya dan tatanan adat di Gowa, adapun poin yang dimaksud adalah:

Pada Bab III pasal 3 yang menjelaskan bahwa Bupati Gowa adalah Ketua Lembaga Adat yang juga berperan menjalankan fungsinya sebagai Somba. Dengan disahkannya perda ini, Bupati Gowa pun kini disebut juga sebagai Somba atau dengan kata lain berkedudukan di atas raja. Kehadiran aturan ini akan membuat konflik baru antar masyarakat di Kabupaten Gowa, sehingga akan memecah belah dan merusak tatanan adat dan budaya.

Pemilihan Somba tidak boleh diatur di dalam peraturan daerah yang digagas oleh legislatif bersama eksekutif. Apalagi, menetapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan sebagai Somba atau di atas raja. Sebab, sudah jelas dalam aturan adat secara turun-temurun bahwa yang menjadi Somba harus keturunan raja dan melalui prosesi tersendiri oleh dewan adat.

Adanya upaya pengusiran keluarga besar Kerajaan Gowa dan pendudukan Istana Balla Lompoa oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, Satpol PP, dengan didukung oleh Kodim dan Polres Gowa merupakan cara-cara yang tidak bermoral dan bermartabat.

Adanya upaya anarkis pembobolan pintu kamar Kalompoang dan pembukaan paksa brankas penyimpanan benda pusaka kerajaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang terjadi pada Rabu Malam tanggal 7 September 2016, untuk mengambil berbagai kelengkapan yang akan digunakan dalam acara pelantikan Bupati Gowa sebagai Somba, sungguh telah mencederai nilai-nilai budaya yang seharusnya dijunjung tinggi dan dihargai oleh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Gowa. 

Petisi ini akan dikirim ke:

-Kapolda Sulawesi Selatan

-Pangdam VII/Wirabuana

-Dirjen Otda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com