Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Tradisional di Bandung Belum Bersertifikat, Revitalisasi Pasar Terhambat

Kompas.com - 13/09/2016, 12:56 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kekumuhan pasar tradisional di Kota Bandung menjadi sekelumit persoalan yang belum mampu dituntaskan. Proyek revitalisasi pasar yang belum signifikan kian menunjukan potret tak terurusnya pasar-pasar di Bandung.

Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Ervan Maksum mengungkapkan, sebab utama terganjalnya proyek revitalisasi sejumlah pasar, yakni belum ada bukti kepemilikan aset (sertifikat).

Ervan menuturkan, hasil investigasi internal mencatat dari 40 pasar tradisional di Bandung, 27 d iantaranya belum bersertifikat.

"Baru 13 pasar (bersertifikat) dari 40 aset. Yang 10 masih proses dan sisanya belum bersertifikat," ucap Ervan saat ditemui di Jalan Babakan Siliwangi, Kota Bandung, selasa (13/9/2016).

Dia menjelaskan, persoalan tersebut sudah ada sejak awal PD Pasar terbentuk. Kondisi tersebut, kata Ervan, disebabkan belum adanya kejelasan penyerahan aset dari Pemerintah Kota Bandung kepada PD Pasar.

"Pertama yang jelas surat dari Pemkotnya (penyerahan aset) belum jelas yang sudah diserahkan yang mana, (masalah) bawaan dari awal," kata dia.

Dia melanjutkan, PD Pasar sudah menempuh beberapa upaya untuk mempercepat proses kepemilikan aset dengan menemui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

"Jangan sampai kami mendirikan bangunan nanti diklaim sama orang. Kekhawatiran selalu ada, yang namanya belum bersertifikat," ucapnya.

Selain itu, proses sertifikasi aset PD Pasar juga terkendala mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Mahal juga membayar BPHTB, ada Rp 49 miliar untuk membayar semuanya. Sebetulnya kami  bisa minta keringanan ke Pemkot, ini yang saya lakukan dengan kepala BPN dan Pak Wali Kota. Kalau Rp 49 miliar penyertaan modal habis untuk sertifikasi. Itulah kondisinya, kita jalan terus dan akan segera mensertifikatkan yang belum," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com