TERNATE, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Halmahera Barat, Maluku Utara menangkap pemilik akun Facebook atas nama Jeje Achibol karena membuat postingan yang mengarah ke isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kapolres Halmahera Barat AKBP Sutoyo saat dihubungi, Selasa (13/9/2016) menjelaskan, bahwa akun tersebut adalah akun palsu. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pemilik akun berinisial RG alias JR beralamat di Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.
“Dari hasil interogasi terhadap pemilik akun Jeje Achibol diperoleh keterangan bahwa akun tersebut hanya nama samaran dan nama sebenarnya adalah saudara RG alias JR yang beralamat di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat,” kata Sutoyo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku.
“Kasus itu sudah kita tangani, dalam proses dan pelakunya sementara ditahan di Mapolres,” ujar dia.
Sutoyo mengimbau kepada masyarakat khususnya di Halmahera Barat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan apa yang di-posting pelaku di Facebook karena persoalan tersebut saat ini sudah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.