Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Silakan Dirikan Khilafah di Negara Lain..

Kompas.com - 09/09/2016, 21:05 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj, mendukung langkah Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Anton Setiadji agar Gubernur Jatim Soekarwo, segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelarangan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, Anton sempat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim supaya segera mengeluarkan pelarangan HTI sebagai bentuk untuk mencegah peningkatan ideologi radikalisme di masyarakat. Khususnya upaya HTI, yang berkeinginan membentuk pemerintahan berbasis khilafah di Indonesia.

“Silakan dirikan khilafah di negara lain, bukan di Indonesia. Karena kalau khilafah, sudah pasti anti nasionalis yang tidak berkebangsaan, dan itu tidak cocok dikembangkan di Indonesia,” ujar Said, selepas menghadiri acara Khalaqoh Kebangsaan yang digelar Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Gresik, Jumat (9/9/2016).

“Sehingga saya sepakat dan sangat mendukung usulan Kapolda Jatim, supaya Pemprov Jatim segera menerbitkan Perda pelarangan HTI, untuk mencegah peningkatan ideologi radikalisme di masyarakat,” lanjutnya.

Bahkan Said mengaku, usulan Kapolda Jatim tersebut, merupakan inisiatif dirinya untuk mencegah peningkatan ideologi radikalisme yang terlihat mulai mengejala di kalangan masyarakat saat ini.

“Pelarangan itu, awalnya memang inisiatif saya, saat PB NU dan pihak kepolisian melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), soal penanganan kerawanan sosial di tengah masyarakat, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim pekan lalu,” ucapnya.

Selain berupaya di tingkat provinsi, Said menyatakan, PB NU juga terus melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk menerbitkan Perda yang serupa di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan dua kementerian, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumham, agar Perda pelarangan itu juga dapat diberlakukan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, demi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ucapnya.

Sebelum memberikan tausiyah dalam acara Khalaqoh Kebangsaan yang digelar PC GP Ansor Kabupaten Gresik, Said terlebih dulu juga menyempatkan diri berziarah ke salah satu makam sunan yang ada di Gresik, Maulana Malik Ibrahim.

Sementara Anton sebelumnya sempat menyatakan, jika pihaknya mendesak adanya Perda pelarangan HTI lantaran dasar keormasan HTI tidak mengakui Pancasila. Di mana salah satu contoh yang ia berikan adalah, saat mencuatnya kasus radikalisme yang terjadi di Bondowoso, Jatim, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com