Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Bahan Peledak, Nelayan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/09/2016, 18:56 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Seorang nelayan warga Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Aludin (30), harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menyimpan bahan peledak. Ia menyimpan bahan peledak tersebut pada sebuah lubang batu yang tidak jauh dari rumahnya.

"Barang bukti ada di dalam jerigen berupa seperempat botol mini campuran pupuk urea dan obat korek. Selanjutnya tiga per empat botol ukuran sedang pupuk urea yang sudah di goreng mengunakan minyak tanah," kata Paur Humas Polres Buton, Ipda Bahri Manajeng, Jumat (9/9/2016).

Menurut Bahri, penangkapan Aludin bermula ketika dua orang anggota Polsek sedang melakukan pengamanan di pelabuhan Nambo. Sekitar pukul 14.00 Wita, mereka tiba-tiba mendengar suara ledakan yang cukup keras di sekitar pelabuhan.

"Mendengar bunyi tersebut anggota langsung ke pelabuhan untuk mencari sumber ledakan tersebut. Ternyata benar, sekitar 300 meter dari pelabuhan Nambo, anggota memantau dari darat dan melihat ada seorang nelayan yang menggunakan perahu yang belum dikenal, sedang menyelam dan memungut ikan dari hasil bom tersebut," sebutnya.

Sekitar pukul 16.00, pelaku kembali ke darat sambil membawa ikan hasil bom digunakan di dalam perahu. Begitu sampai, polisi langsung membekuknya dan membawanya ke kantor Polsek Lasalimu.

"Setelah dilakukan pengembangan, Kapolsek Lasalimu, Ipda Yutaman, langsung mencari barang bukti di rumah pelaku, namun tidak diketemukan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di sebuah lubang tak jah dari rumahnya," ucap Bahri.

Selain menunjukan barang bukti pada lubang, pelaku juga menunjukan barang bukti bahan peledak lainnya yang berada di dalam kamar rumah. Dalam kamar tersebut ditemukan sembilan batang sumbu terbuat dari obat korek.

"Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 / drt/ LN.78 / 1952, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com