Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Kasus Karhutla Tidak Boleh Di-SP3 oleh Polda ke Bawah!

Kompas.com - 08/09/2016, 22:58 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh korporasi hanya boleh dilakukan di Mabes Polri. Dengan begitu, jajaran di bawahnya seperti Polda dan Polres hingga Polsek tidak boleh mengeluarkan SP3.

Hal itu disampaikan Tito usai menjadi pembicara dalam Penutupan Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang, Kamis (8/9/2016) untuk menanggapi SP3 oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan.

"Semenjak saya menjabat ini saya sudah memerintahkan kepada semua jajaran untuk kasus-kasus dugaan pembakaran lahan oleh korporasi tidak boleh di-SP3 oleh Polda, Polres ke bawah, tapi harus digelar dulu di Mabes Polri," kata Tito.

Ada sejumlah pihak yang akan dilibatkan dalam gelar perkara kasus tersebut. Di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal itu untuk membuat gelar kasus itu menjadi terbuka.

"Dan di Mabes Polri nanti ada beberapa unsur yang terlibat. Termasuk kita akan mengundang dari KLH sehingga tidak ada kecurigaan. Kita melakukannya secara terbuka," jelasnya.

Terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam pengeluaran SP3 itu, Tito mengaku belum memiliki bukti. Tapi jika korupsi itu memang ada, Tito berjanji akan memprosesnya secara hukum.

"Belum ada bukti kalau itu (korupsi). Kita sudah turunkan tim dari Propam, Irwasum, Sementara belum menemukan bukti itu. Kalau ada kita tindak," tegasnya.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tidak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Karena SP3 itu sudah dikeluarkan, Tito mempersilakan bagi pihak yang keberatan dan memiliki bukti untuk mengajukan pra peradilan.

"Karena sudah produk hukum, ia hanya bisa dibuka dengan produk hukum lainnya yaitu pra peradilan. Silakan semua pihak yang merasa keberatan, kalau mempunyai data lakukan pra peradilan," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com