Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Mencarikan Truk, Taufik Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Penyelundupan Ganja 3,8 Ton

Kompas.com - 08/09/2016, 20:13 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Taufik Hidayat (47), dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong atas kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 3,8 ton pada Juli 2015 lalu di rest area Sentul, Kabupaten Bogor.

Taufik dituduh terlibat dalam proses pengiriman barang haram itu dari Aceh menuju Bogor. Pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Taufik karena bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan dianggap tidak memenuhi unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan, terdakwa tidak tahu soal isi dalam truk itu adalah ganja. Ia hanya diminta untuk mencarikan truk untuk mengangkut limbah sepatu. Selain itu, terdakwa juga tidak ikut mengantarkan ganja.

"Dengan keputusan ini, perkara 242 Pidsus atas nama terdakwa Taufik Hidayat dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis (8/9/2016).

Ditemui usai persidangan, Bambang mengatakan, majelis hakim melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus itu. Dalam proses penyidikan terhadap saksi yang dilakukan Polres Bogor, penyidik tidak melakukan penyidikan sesuai aturan.

"Mereka tidak diperlakukan dengan baik sebagaimana mestinya seorang saksi. Selama menjalani pemeriksaan, para saksi tidak diperbolehkan keluar dari area penyidikan. Ada yang diperiksa 4 hari hingga 11 hari tanpa boleh keluar ruangan penyidik," kata dia.

Karena itu, majelis hakim menilai, dalam penyidikan kasus tersebut bertentangan dengan pasal 64 Undang-undang Kepolisian Negara RI No 14 tahun 2016 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Hal yang paling utama bertentangan dengan hukum acara pidana dan hukum pemeriksaan saksi," sebutnya.

Sementara itu istri Taufik, Nina Nurwati (36) merasa bersyukur karena hakim telah bersikap adil.

"Sudah jelas, suami saya tidak bersalah. Tidak semua orang yang dizholimi itu bakal masuk penjara. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara secara adil. Suami saya tidak mengetahui bahwa itu berisi ganja melainkan limbah sepatu," kata Nina.

Meski suaminya sudah divonis bebas, Nina mengaku, ia dan anaknya yang berusia 17 tahun masih trauma atas kejadian tersebut.

"Apalagi anak saya, dia masih trauma karena ikut menyaksikan, mendengar jeritan orang-orang disiksa dan ikut ditahan di kantor polisi selama empat hari untuk diminta keterangan sebagai saksi," paparnya.

Dalam kasus ini, Taufik dituduh terlibat dalam distribusi ganja yang hingga kini belum diketahui siapa pemilik ganja berton-ton itu.

Taufik didakwa dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 115 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Belakangan, diketahui Taufik sama sekali tidak mengetahui keberadaan ganja dalam truk bernopol BL (Aceh) itu.

Ia hanya dimintai tolong oleh rekannya bernama Junaedi untuk dicarikan truk lain untuk menggantikan truk asal Aceh yang mogok itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com