Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rote, Bunuh Paus dan Buaya Didenda Adat Rp 100 Juta

Kompas.com - 08/09/2016, 07:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ROTE NDAO, KOMPAS.com - Masyarakat yang bermukim di sepanjang pesisir pantai di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat aturan untuk menjaga lingkungan.

Aturan yang disepakati bersama itu memuat sejumlah sanksi dan denda bagi pelanggarnya.

Beberapa di antaranya adalah dilarang memotong atau memangkas dahan pohon mangrove atau bakau. Jika aturan itu dilanggar, maka akan dikenai denda Rp 10 juta.

Selain memangkas mangrove, warga pun dilarang membunuh buaya karena akan didenda Rp 100 juta.

Adapun sejumlah larangan lainnya yakni menangkap dan membunuh kera di hutan mangrove didenda Rp 10 juta. Mengambil madu di hutan mangrove dengan cara pengasapan didenda Rp 10 juta. Menangkap lobster atau teripang menggunakan racun didenda Rp 10 juta.

Selanjutnya menangkap ikan menggunakan bahan peledak didenda Rp 10 juta, menggunakan pukat harimau antara Rp 10 juta sampai 100 juta. Merusak terumbu karang didenda Rp 10 juta. Mengambil pasir dengan alat berat dikenai denda mulai Rp 10 sampai Rp 100 juta.

Lalu berlalu lintas di area rumput laut didenda Rp 250.000, membuang sampah ke laut Rp 250.000, menangkap dan membunuh penyu didenda Rp 5 juta.

Menambang pasir tanpa izin didenda Rp 5 juta. Mengambil batang pohon Senggigi didenda Rp 25 juta. Mengambil telur penyu didenda Rp 5 juta. Merusak terumbu karang dan akar bahar didenda Rp 25 juta. Membunuh ikan paus, lumba-lumba dan duyung didenda Rp 100 juta.

Kesepakatan itu dibacakan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao, Yohanis Barnabas Ndolu saat acara deklarasi penerapan kearifan lokal Hoholok/Papadak (peraturan adat) dalam mendukung pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Taman Nasional Perairan Laut Sawu serta pengukuhan 48 Maneleo (tokoh adat) sebagai Manoholo (pengawas adat) di Pantai Kola, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Rabu (7/9/2016).

Yohanis menjelaskan, peraturan adat itu saat ini hanya difokuskan pada tiga Nusak (wilayah adat) yaitu Nusak Dengka di Kecamatan Rote Barat Laut yang meliputi Desa Oelua dan Netenae. Nusak Termanu di Kecamatan Rote Tengah yang meliputi Desa Ngodimeda dan Siomeda, Nusak Landu di Kecamatan Landuleko meliputi Desa Sotimori dan Bolatena.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning kepada sejumlah wartawan menyatakan sangat mendukung aturan atau kesepakatan adat yang dibuat oleh warganya tersebut.

“Dengan adanya aturan adat di perairaran Rote Ndao sebagai bagian dari perairan Laut Sawu, diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistim pesisir, terumbu karang, mangrove dan eksploitasi terhadap biota laut yang dilindungi dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” kata Haning.

Lembaga adat yang sudah dikumpulkan ini, lanjut dia, berperan sebagai mitra dari pemerintah demi meringankan beban pemerintah dalam menjaga lingkungan. Menurut dia, penindakan para pelanggar tidak semuanya dengan hukum formal, tetapi juga dengan hukuman adat. Hal itu diharapkan bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh warga.

“Kalau Laut Sawu kita jaga, tentu laut Rote akan lebih kita jaga lagi. Tujuannya adalah agar taat terhadap aturan yang tumbuh dari kita oleh kita dan untuk kita dan bermanfaat buat kita. Namun harus kita lihat bersama dalam kontes kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah harus tetap jalan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com