Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begitu Terima Surat KPK, Mendagri Akan Nonaktifkan Bupati Banyuasin

Kompas.com - 07/09/2016, 12:14 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera membebastugaskan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Yan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Dinas Pendidikan.

Dalam waktu dekat, Tjahjo akan menetapkan Wakil Bupati Banyuasin sebagai pelaksana tugas bupati.

"Karena (Anton) sudah tersangka dan ditahan, pemerintahan harus tetap jalan," kata Tjahjo seusai menghadiri Symposium Smart City 2016 di Gedung Lengkung Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (7/9/2016).

Anton menjadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Minggu (4/9/2016). Menurut Tjahjo, hal itu sudah cukup menjadi bukti untuk menonaktifkan Yan.

"Beda kalau ada kasus hukum harus menunggu inkracht, tapi ini operasi tangkap tangan jadi sudah cukup alat bukti," kata Tjahjo.

Sebelum membebastugaskan Anton, Tjahjo menunggu surat dari KPK untuk mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

"Dasarnya apa, alat buktinya apa, atas dasar itu kami akan mengangkat Wakil Bupati (sebagai pelaksana tugas," kata dia.

Setelah ada keputusan hukum mengenai kasus itu, Kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com