Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Transaksi Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/09/2016, 22:23 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi Sektor Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur mengamankan dua orang pelaku peredaran uang palsu, Selasa (06/09/2016). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 5 juta.

Dua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Trenggalek adalah Herlina (41), ibu rumah tangga warga Dusun Kalianyar, Tulungagung dan Maryono (51) warga Desa Tanggul Welahan, Tulungagung.

 "Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing setiap melakukan aksinya. satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemasok," ucap Kapolsek Gandusari AKP Rohadi.

Kasus ini terungkap dari laporan Suliatin (52) yang menjadi korban.

Herliana membeli gabah milik Suliatin, warga Dusun Gumelar, Trenggalek, sebanyak 2 ton  dengan harga Rp 9,5 juta. Ketika pelaku melakukan pembayaran dan dihitung ulang, korban curiga dengan sejumlah uang yang diterimanya. 

"Untuk memastikan keaslian beberapa uang yang dicurigai tersebut, Dibawa ke kantor Bank cabang yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Sementara itu pelaku masih berada di rumah korban sambil menunggu kendaraan yang akan mengangkut barang yang dibelinya," kata Rohadi.

Setelah dipastikan palsu, Suliatin langsung memanggil sang suami yang merupakan anggota polisi di Trenggalek. Pada saat itu juga pelaku langsung digiring ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Herlina, tidak berselang waktu lama polisi menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai pemasok bernama Maryono.

"Pada awalnya pelaku mengelak bahwa uang miliknya palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui bahwa uang tersebut palsu, dan didapat dari seorang bernama Maryono," katanya.

Herlina mengaku terpaksa melakukan melanggar hukum tersebut dengan alasan desakan ekonomi keluarga. "Saya membeli uang palsu sebesar Rp 5 juta dari pemasok dengan harga Rp 2,5 juta. Saya melakukan ini terpaksa karena orang tua sakit dan membiayai ketiga anak-anaknya yang masih kecil," sebutnya.

Atas perbuatannya,pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com