Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Berharap Ada Terapi Permanen untuk Anak Korban Prostitusi untuk Gay

Kompas.com - 05/09/2016, 19:21 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban perdagangan anak untuk kaum penyuka sesama jenis atau gay.

Khofifah berharap, penanganan terhadap korban kekerasan seksual itu bisa dilakukan secara permanen. Pasalnya, bisa jadi, setelah proses terapi selesai dan anak kembali ke lingkungannya, dia mudah dirayu kembali untuk masuk ke dunia yang sama.

"Ini (metode terapi) sudah berlangsung cukup lama ya sehingga format yang kami harapkan itu bisa lebih permanen. Karena ada kekhawatiran, dia sebetulnya secara psikologis juga mengalami proses terapi yang cukup. Tapi kembali kepada lingkungan, lalu kemudian ditarik oleh mafia sindikat perdagangan prostitusi sejenis," katanya setelah menghadiri pembukaan Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang, Senin (5/9/2016).

Namun demikian, proses pemulihan yang permanen itu butuh peran serta banyak pihak. Terutama keluarga untuk terus mengawal anak korban kejahatan seksual tersebut. Ada berbagai metode terapi yang sudah dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis anak tersebut, di antaranya metode life cycle roadmap.

"Ada macam-macam metode, life cycle roadmap. Melihat dari masa kecilnya. Pengalaman baik dan pengalaman kurang baik di keluarganya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, metode-metode yang digunakan untuk memulihkan kondisi psikologis korban itu sudah sesuai dengan saran dari psikolog dan konselor.

"Metode yang dilakukan sebetulnya metode yang sudah approve oleh para psikolog dan konselor karena Mensos tidak hanya kali ini menangani ini," ungkapnya.

Selain life cycle roadmap, Mensos juga menggunakan metode psychosocial theraphy. Metode tersebut sebelumnya sering digunakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban kejahatan seksual.

Kasus perdagangan anak untuk kaum penyuka sesama jenis itu berawal dari penelusuran polisi terhadap tersangka AR. AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemukan akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com