Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Amnesti dari Raja Thailand, 3 Eks GAM Bebas Setelah Dipenjara 12 Tahun

Kompas.com - 04/09/2016, 15:40 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tiga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan di Thailand, akhirnya dapat pulang ke Indonesia. Tim Kompatriot Aceh akan menjemput ketiganya ke Bangkok, Senin (5/9/2016)/

Ketiga eks GAM itu yakni Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer warga Aceh Timur. Mereka divonis penjara 39 tahun oleh otoritas Thailand karena terjerat kasus kriminal di negeri itu.

Saat ini tim yang terdiri dari Mahyuddin Adan, Islamuddin Ismadi, Ifdhal Kasim, dan Fahmi Mada sudah berada di Jakarta dan akan meneruskan perjalanan ke Bangkok, besok pagi.

“Barusan saya dapat kabar dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Songkhla, ketiganya sudah berangkat dengan bus dari Songkhla ke Bangkok. Mereka dikawal oleh tim KBRI Thailand, dan otoritas keamanan serta imigrasi Thailand,” sebut Fahmi Mada Minggu (4/9/2016).

Dia menyebutkan, otoritas pengadilan Thailand memvonis ketiganya 39 tahun dan telah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di Penjara Songkhla, Thailand.

“Ketiganya mendapat pengampunan Raja Thailand. Ini berkat lobi diplomatik Wapres RI Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.

Fahmi menyebutkan proses diplomatik antar RI-Thailand berlangsung sejak tahun lalu. Sehingga, ketiganya diberi amnesti oleh raja Negeri Gajah Putih itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com