Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Keuangan Tunda Pembayaran DAU Aceh Utara Rp 60,8 Miliar

Kompas.com - 04/09/2016, 14:27 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Menteri Keuangan RI menunda pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAU) Aceh Utara sebesar Rp 60,8 miliar periode September – Desember 2016. Setiap bulan dana yang ditunda untuk dikirim ke rekening daerah itu sebesar Rp 15,2 miliar.

Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Iskandar Nasri mengatakan, penundaan pencairan dana itu tidak berdampak pada pembangunan daerah tersebut.

“Karena dana itu umumnya untuk gaji pegawai, dan dana desa. Jadi, kita tidak ada gunakan DAU untuk pembangunan. Kecuali DAU kita surplus, itu baru bisa untuk pembangunan,” kata Iskandar kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2016).

Iskandar mengatakan, penundaan itu hanya bersifat sementara. Misalnya untuk Aceh Utara ada keterlambatan pencairan dana desa. Keterlambatan itu disebabkan kelengkapan administrasi di level desa yang belum dipenuhi.

“Sehingga dana kan menumpuk. Kalau seluruh Indonesia begitu, secara nasional tidak baik. Sekarang sudah berjalan pencairan dana desa itu, dan kami yakin DAU itu segera dikirimkan kembali ke kas daerah,” ucap Iskandar.

Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun 2016. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 itu, untuk Aceh terdapat 4 daerah yang ditunda penyaluran DAU yaitu Aceh Besar sebesar Rp 78 miliar, Aceh Timur 117, 6 miliar, Simeulu 47,6 dan Aceh Utara sebesar 68,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com