Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Purwakarta Akan Larang Pemberian PR Akademis bagi Siswa

Kompas.com - 03/09/2016, 17:57 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat keputusan yang melarang guru memberikan pekerjaan rumah akademis kepada para muridnya. Pekerjaan rumah tetap dapat diberikan, tetapi yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan sekolah.

Dedi mengatakan, selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Materi seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah.

Ia berharap agar PR dibedakan dari pekerjaan sekolah. PR sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah.

"PR itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas. Atau, bikin kain tenun," kata Dedi di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis untuk Wilayah Indonesia I Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Menurut Dedi, PR berupa terapan ilmu akan lebih kreatif dibandingkan PR akademis yang terkesan normatif. Setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda sesuai dengan minatnya.

"Ngerjain PR itu adalah hobi. Jadi setiap siswa diberi PR satu-satu sesuai minatnya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat tersebut.

Larangan pemberian PR akademis ini akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang akan diterbitkan pada Senin (5/9/2016).

Surat ini ditujukan bagi guru-guru di sekolah negeri di Purwakarta. Sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com