Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kantor Imigrasi Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Manusia

Kompas.com - 02/09/2016, 19:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Satuan Tugas Anti Trafficking berhasil menangkap pegawai kantor Imigrasi Klas 1 Kupang berinisial GM.

Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigjen Polisi Widyo Sunaryo kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2016), membenarkan adanya penangkapan itu. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detil karena akan disampaikan dalam beberapa waktu ke depan.

"Betul ada penangkapan tersebut dan silakan kontak kepala Bidang Humas. Saya memang belum melakukan press release. Untuk press release-nya saya tunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Sunaryo singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas mengatakan, GM ditangkap karena terlibat human trafficking (perdagangan manusia).

Menurut Jules, GM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (1/9/2016) tadi malam di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

"GM ditangkap atas pengembangan kasus perdagangan manusia bernama Sarlin Agustina Jingi," ungkap Jules.

Sarlin, lanjut Mules, adalah  warga RT 8 RW 3, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dijemput dua agen lapangan perdagangan manusia berinsial MP dan S awal Agustus 2016.

"Orangtua Sarlin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, namun Sarlin
sudah terlanjur dikirim ke Malaysia. Setelah polisi menangkap dua agen tersebut, polisi menangkap lagi seorang agen berinisial IN di Pulau Rote. Dari penelusuran dokumen keimigrasian mengarah ke GM sehingga ia ditangkap untuk diperiksa selama 1x24 jam. Status GM dalam kasus ini akan segera diumumkan," jelasnya

Jules mengatakan, GM masuk jaringan YLR, yaitu petugas Bandara El Tari Kupang yang sudah ditahan bersama 12 pelaku perdagangan manusia lainnya.

Lebih jauh Jules menjelaskan, YLR bekerja untuk PT CSA, perusahaan perekrut calon TKI di Medan, Sumatera Utara.

Selama 2015-Juli 2016, YLR diketahui memberangkatkan 941 TKI ilegal menggunakan dokumen palsu meliputi kartu tanda penduduk, akta kelahiran, surat baptis, dan paspor.

"Untuk penahanan belum kita lakukan karena kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Nanti akan ada press release yang akan disampaikan langsung oleh Pak Kapolda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com