Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Rp 300 Miliar

Kompas.com - 02/09/2016, 18:49 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur mencatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Timur hingga Agustus 2016 mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

Program pemutihan pun digelar untuk mengejar tunggakan tersebut. Selain Rp 300 miliar dari pajak kendaraan bermotor, tunggakan juga tercatat dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 50 miliar hingga periode yang sama. 

"Dari program pemutihan tersebut, kami targetkan bisa mendapatkan pendapatan 150 hingga 200 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, Jumat (2/9/2016).

Dia mengakui, melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak yang digelar 5 September hingga 3 Desember 2016, Pemprov Jatim akan kehilangan sekitar Rp 50 miliar pendapatan, namun kebijakan itu tetap diambil untuk mengejar tunggakan Rp 300 miliar.

"Program pemutihan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan dari roda, roda empat, maupun plat kuning. Selain mengejar pendapatan, juga untuk meringankan warga dalam membayar pajak," jelasnya.

Sekadar diketahui, total jumlah kendaraan wajib pajak di Jawa Timur hingga Agustus 2016 tercatat 16.650.282 kendaraan. Untuk roda dua sebanyak 14.683.653 unit, kemudian ST Wagon dan seterusnya sebanyak 1.084.627 unit, truk sebanyak 578.483 unit, sedan sebanyak 161.336 unit, jip sebanyak 113.562 unit, bus sebanyak 26.680 unit. Kemudian alat berat 1.941 unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com