Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cahyo Rahmadi
Peneliti

Peneliti di Pusat Penelitian Biologi LIPI yang menekuni taksonomi kalacemeti (Amblypygi) dan biologi gua. Sarjana biologi diperoleh dari Fakultas Biologi UGM, dan meraih gelar doktor dari Faculty of Science and Engineering Ibaraki University. Aktif di kegiatan penelusuran gua dan saat ini menjadi Presiden Indonesian Speleological Society (ISS).

Menelusuri Gua, Memberi Peran untuk Masyarakat

Kompas.com - 02/09/2016, 15:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Belum usai perjuangan masyarakat Rembang memperjuangkan hak untuk hidup nyaman dan bertani dengan bahagia, beberapa hari lalu terdengar kabar Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan sinyal hijau masuknya pabrik semen baru.

Ketika perjuangan di Rembang belum tuntas, Pati semakin tertekan dengan dimenangkannya banding Bupati Pati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara di Surabaya.

Pada Bulan Juni 2016, PT Semen Grobogan melenggang dengan keluarnya Ijin Lingkungan dari Bupati Grobogan No. 660.1/1841/2016 untuk penambangan batu gamping dan pengoperasian pabrik

Padahal Pegunungan Kendeng ditetapkan sebagai Kawasan Karst Sukolilo melalui Kepmen ESDM 0398 K/40/MEM/2005 yang kemudian dikuatkan oleh Pergub Jawa Tengah No. 28 Tahun 2008 sebagai Kawasan Lindung Kars Sukolilo oleh Gubernur Bibit Waluyo.

Kawasan Karst Sukolilo memiliki luas 118,02 km2 di Kabupaten Pati, 72,17 km2 di Kabupaten Grobogan dan 4.53 km2 di Kabupaten Blora. Penetapannya didasarkan pada tatanan geologi, bentang alam karst luar (eksokarst) dan bentang alam karst dalam (endokarst) dan tatanan hidrogeologi.

Pada tahun 2014, seiring keluarnya peraturan baru Permen ESDM No. 17 Tahun 2012, akhirnya karst Sukolilo ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo sesuai dengan Kepmen 2641 K/40/MEM/2014 menjadi kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional.

Belum menjamin

Namun sayangnya, status lindung tersebut masih belum cukup menjamin kelangsungan fungsi karst sebagai penyedia jasa lingkungan yang ada di Pegunungan Kendeng. 

Jasa penyedia air, pengendali air  dengan fungsi resapan dan pengendali hama melalui kelelawarnya, serta menjaga kepastian siklus hidrologi maupun siklus hara yang menopang kawasan sekitarnya berada di ujung ketidakpastian.

Penetapan KBAK tersebut menjadi kawasan lindung ternyata justru menjadi kue yang menggunggah selera industri semen. Daerah di luar kawasan lindung menjadi menu pesta industri semen dari Rembang, Pati sampai Grobogan.

Berbagai alasan muali dari tapak penambangan yang sudah sesuai dengan RTRW, dan lokasi yang berada di luar KBAK menjadi dalih yang rutin didengar ketika suara penolakan dikumandangkan.

Dasar penetapan KBAK yang ternyata tidak selaras dengan fakta di lapangan menjadi permasalahan tersendiri.

Kawasan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Indonesia di Rembang yang berada di Cekungan Air Tanah Watu Putih juga menjadi masalah.

Mata air itu, berdasarkan data di dokumen Andal, 40 persen daerah tangkapannya berada di dalam IUP. Hal ini dikhawatirkan mengancam kelangsungan ketersediaan air nantinya.

Persoalannya sekarang, penetapan KBAK ternyata tidak menjamin fungsi karst dan jasa lingkungannya terlindung dari ancaman industri semen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com