Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesulitan Cari Pekerjaan, Dua Residivis Kembali Tertangkap karena Sabu

Kompas.com - 31/08/2016, 23:01 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua residivis kasus sabu kembali diringkus polisi dengan kasus yang sama dalam operasi penggerebekan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, kedua pelaku yang kini berstatus tersangka kembali terjerat hukum lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kami pelajari kasus ini, mereka bukan jaringan pengedar di dalam lapas. Mereka terpaksa jualan sabu karena tidak ada pekerjaan. Mencari kerja susah," kata Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung, AKBP Adi Afandi yang didampingi Kabis Humas AKBP Maladi saat ekspos kasus di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (31/8/2016).

Tersangka masing-masing berinisial SD dan SO baru saja menjalani masa hukuman selama 4 tahun di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang dengan total barang bukti berupa 30 gram sabu, dua alat isap, dua ponsel, serta uang tunai Rp 5,3 juta.

"Sabu yang dijual tersangka didatangkan dari luar daerah, dari Jakarta dan Palembang. Barang ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak memiliki penjagaan resmi," kata Adi Afandi.

Kedua tersangka kini meringkuk di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi berencana mengenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Jika tak mampu bayar denda hukumannya diganti kurungan penjara," jelas Adi Afandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com