Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: "Posting" di Facebook Soal Kostum Batak Jokowi Sudah Dihapus

Kompas.com - 31/08/2016, 11:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani dilaporkan oleh warga Medan bernama Lamsiang Sitompul (47) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan suku Batak terkait penutup kepala yang digunakan orang nomor satu di Indonesia itu dalam rangkaian Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba 2016.

Namun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pemilik akun telah menghapus postingannya.

"Penyidik dari unit cyber Ditreskrimsus sedang melakukan investigasi online medsos untuk mendapatkan jaringan pertemanan dan identitas terlapor. Karena postingan di akun Facebook sudah dihapus oleh terlapor sejak laporan polisi dibuat," kata Rina, Senin (29/8/2016).

Hal senada juga dikatakan Kasubid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

"Kasusnya masih ditangani unit cyber crime Ditreskrimsus. Penyidiknya masih mengumpulkan bukti-bukti," ujar Nainggolan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menerima pengaduan penghinaan yang ditujukan kepada Jokowi dan suku Batak melalui akun Facebook oleh Lamsiang Sitompul pada 23 Agustus 2016 dengan STTLP/1094/VII/2016/SPKT III dengan terlapor pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.

Lamsiang melaporkan keduanya karena menilai keduanya telah melontarkan ujaran kebencian atau hate speech kepada suku Batak dan Presiden Republik Indonesia. Unggahan gambar serta kata-kata di Facebook yang disuguhkan akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa dinilai mengandung penghinaan harkat martabat, harga diri, yang mempermalukan komunitas Suku Batak.

"Aku merasa bagian dari suku Batak. Aku laporkan juga kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat serta harga diri menjadi tercemar. Aku harap laporan ini membuat efek jera supaya kejadian seperti ini tidak terulang," ucap Lamsiang.

Pada akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa, keduanya mengunggah foto Presiden RI Jokowi mengenakan pakaian adat raja Batak Toba.

Pemilik menuliskan sejumlah kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan. Mereka menyebut penutup kepala yang dipakai Jokowi mirip yang digunakan Lady Gaga sehingga disebut Lady Gagal oleh Andy Redani Putribangsa, sedangkan akun Nunik Wulandari II menuliskan Jokowi terlihat buruk menggunakan pakaian adat tersebut. Namun saat ditelusuri, tidak lagi terlihat unggahan seperti yang dilaporkan Lamsing.

"Tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus sedang bekerja. Undang-Undang yang diduga dilanggar pemilik akun adalah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Unsur perbuatan melawan hukum lainnya adalah Pasal 157 KUHPidana," kata Nainggolan waktu itu.

(Baca jugaL Pelajaran dari Kasus Olok-olok Baju Batak Jokowi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com