Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Kendari Desak KPK Tahan Gubernur Sultra

Kompas.com - 30/08/2016, 15:13 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa di Kendari berunjuk rasa di perempatan Tugu Religi Sultra, Jalan Abdullah Silondae, Selasa (30/8/2016), menyusul penetapan status tersangka dugaan korupsi gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemerhati Sultra (FMPS), dalam orasinya, mendesak KPK untuk segera menahan gubernur Sultra karena diduga terlibat dalam kasus penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Baca juga: Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Periksa Mantan Bupati Buton

Koordinator aksi, Safar Hukum mengungkapkan, gubernur telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan IUP PT AHB yang berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Buton dan Bombana pada tahun 2009-2014.

"Kami mendukung penuh tindakan yang dilakukan KPK dengan menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal ini penerbitan IUP PT AHB, oleh karena itu KPK harus segera menahan Nur Alam untuk mempercepat proses hukum," teriak Safar dalam orasinya, Selasa (30/8/2016).

Dalam perkara ini, menurut mahasiswa, gubernur berperan aktif menerbitkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi.

Menurut mahasiswa, penerbitan IUP PT AHB, selaku perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana dinilai telah melanggar hukum. Dengan begitu, Nur Alam dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kami mendukung KPK dalam proses pengawalan kasus pertambangan di Sultra yang diduga dieksplorasi secara pribadi Nur Alam. Kami juga meminta Mendagri agar mencopot Nur Alam dari jabatannya," ungkap Safar.

Baca juga: Dua Hari Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sultra Sandang Gelar Doktor

Dalam aksinya, mahasiswa membawa poster dan gambar Gubernur Sultra Nur Alam. Sambil berorasi, mahasiswa juga membakar ban bekas di tengah jalan dan membagikan selebaran terkait dukungan pengusutan kasus dugaan korupsi gubernur kepada para pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Aksi ini berlangsung damai dengan mendapatkan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Terkait kasus ini, Rabu (23/8/2016) KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kota Kendari, di antaranya ruang kerja dan rumah pribadi gubernur Sultra, rumah jabatan gubernur, kantor dinas energi sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sultra dan rumah pribadi Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin.

Baca juga: KPK Geledah Ruangan Kerja dan Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Sultra, Bombana dan Buton serta sejumlah pengusaha dan karyawan bank Mandiri Kendari.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menemukan adanya imbalan yang diterima Nur Alam atas penerbitan IUP yang telah diberikan ke PT AHB sebesar Rp 60 miliar.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com