MAKASSAR, KOMPAS.com - Masih ingat kasus guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), yang dikeroyok siswanya, MA (15) dan orangtua siswa, Adnan Achmad (43).
Kasus tersebut terus berlanjut hingga ke meja hijau. Bahkan, MA telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kini giliran Dasrul diperiksa terkait kasus penganiayaan.
Baca juga: Guru Dasrul: Biarpun Sudah Pukul Saya, Dia Tetap Anakku
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Musbagh Niam yang dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2016), mengatakan, penyidik telah memeriksa Dasrul, Jumat (26/8/2016) sore hingga malam. Namun pihaknya belum menentukan status Dasrul, karena penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Saya belum bisa berkomentar soal hasil pemeriksaan kemarin. Karena masih mau dilakukan gelar perkara. Status Pak Dasrul belum tersangka. Nantilah kita umumkan setelah dilakukan gelar," katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, ungkap Musbagh Niam, Dasrul sudah terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pada pasal tersebut, Dasrul bisa dilakukan penahanan.
"Kita masih tetap kembangkan, karena pasal-pasal tambahan yang akan disangkakan. Seperti berdasarkan laporan siswanya, MA tentang penganiayaan. Tapi kita juga pertimbangkan yurisprudensi yang diterbitkan oleh MA tentang guru tidak bisa dipidana jika melakukan pembinaan," jelasnya.
Baca juga: Dilaporkan Balik ke Polisi, Dasrul Bantah Pukul Siswanya
Musbagh Niam mengungkapkan, untuk berkas perkara MA sudah pelimpahan tahap 2. Bahkan, berkas perkara dan tersangka MA telah diserahkan ke Kejaksaan.
Sedangkan berkas perkara ayah MA, Adnan Achmad masih ditangan kepolisian dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya telah diberitakan, guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) dikeroyok seorang siswa, MA (15) dan orang tuanya, Adnan Achmad (43) saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dasrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah.
Dengan begitu, Dasrul pun melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate. Demikian pula dengan ;MA, dia melapor balik Dasrul terkait penganiayaan setelah ia dan ayahnya ditahan polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.