Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camilan Bikini Dimusnahkan

Kompas.com - 26/08/2016, 13:46 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM) memusnahkan seluruh barang sitaan camilan berkonten pornografi, Bihun Kekinian. Pemusnahan dilakukan di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Jumat (28/8/2016).

Pemusnahan barang itu merupakan bagian dari sanski administrasi yang diberikan BBPOM kepada Pertiwi Darmawati Oktaviani (19) selaku produsen.

Sebelumnya, Pertiwi pun diharuskan melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Di hadapan para saksi, BBPOM membakar 144 kemasan camilan Bikini lengkap dengan bahan baku, dan bumbu.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan, sanksi administrasi dilakukan sebagai upaya efek jera terhadap pelaku tanpa menghambat kreativitas dari para wirausaha muda.

"Kita hanya melakukan sanksi administrasi, kita berkeinginan kreativitas tetap muncul, bagus. Memang entrepreneur itu dibutuhkan banyak, tetapi jangan lupa ada nilai moral. Kepada lembaga pendidikan juga harus ada semacam kurikulum yang mengajarkan legalitas terhadap produk," ujar Abdul.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Abdul, BBPOM memastikan tidak kandungan bahan berbahaya dalam camilan Bikini. Bahkan, Abdul menilai, makanan ringan itu mempunyai rasa yang cukup enak.

"Kandungannya aman bagus, silahkan kalau Tiwi mau melanjutkan usahanya bisa didaftarkan ke Dinas Kesehatan Depok. Produknya juga enak," ucapnya.

Abdul memastikan, produk camilan Bikini tak akan beredar lagi. Selain dikenai sanksi adminsitrasi, kata Abdul, BBPOM tetap akan memberikan pembinaan secara bertahap agar produsen dapat memproduksi pangan yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Memang berdasarkan pendalaman kami, ada ketidaktahuan terhadap proses pembuatan produk pangan. Tentu kita bina, memberi tahu kalau produk harus ada legalitasnya," ujarnya. 

baca: Produsen Camilan Bikini Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com