Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Camilan Bikini Minta Maaf

Kompas.com - 26/08/2016, 12:48 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Perkara makanan ringan bernama Bihun Kekinian (Bikini) akhirnya tuntas. Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BPOM) tak melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum dan hanya memberikan sanksi administrasi bagi produsen pembuat camilan berkonten pornografi itu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jumat (26/8/2016), Pertiwi Darmawati Oktaviani (19) selaku produsen camilan Bikini melontarkan permintaan maaf secara terbuka.

"Kepada masyarakat Indonesia, saya memohon maaf atas keresahan yang ditimbulkan selama ini. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku. Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan, semoga masyarakat Indonesia dapat memaafkan dan memaklumi keadaan saya," ucap Tiwi, sapaan akrabnya.

"Saya juga berterima kasih kepada Balai Besar POM atas bantuan dan informasi yang diberikan sehingga saya semakin hati-hati untuk membuat produk lagi ke depannya. Saya harap dengan kejadian ini tidak membuat para UKM dan anak muda yang ingin berbisnis menjadi takut untuk membuat produk-produk sejenis. Namun dengan diselesaikan seluruh pengurusan izin-izin yang dibutuhkan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menjelaskan, tak berlanjutnya masalah itu ke ranah hukum disebabkan tidak adanya unsur kesengajaan dari pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelau dan 10 orang saksi, tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakan saat memproduksi snack tersebut. Pelaku dan semua saksi yang diperiksa sangat kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan yang tidak bertentangan antara satu dengan yang lain," ucapnya.

Camilan ber-tagline 'remas aku' itu sempat menjadi viral di dunia maya. Kemasannya yang menampilkan tubuh wanita berbalut busana bikini itu pun dikecam masyarakat.

Produk itu semula dibuat sebagai proyek penelitian Tiwi bersama empat temannya saat menjadi peserta kursus di Young Entrepreneur Academy di Bandung pada tahun 2015 lalu.

Lantaran dianggap berhasil, Tiwi berinisiatif melanjutkan bisnis itu, hingga akhirnya dikecam masyarakat lantaran kemasannya yang berkonten pornografi. Karena dianggap meresahkan, BBPOM akhirnya turun tangan.

(Baca juga: Kemasan Makanan "Bikini" Berlabel Halal Palsu)

Pada 6 Agustus 2016 lalu, BBPOM akhirnya menggerebek pabrik pembuatan snack Bikini di sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Tiwi dinilai telah melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Tiwi terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp. 4 miliar lantaran tak kantongi izin edar produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com