Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sardian Sudah Berniat Membunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan

Kompas.com - 25/08/2016, 17:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Gabriele Wate, bayi berusia enam hari, oleh ayah kandungnya sendiri memasuki proses rekonstruksi.

Dari 20 adegan yang diperagakan, tidak ada satupun yang dibantah tersangka Sardian Junius Faomasi Wate (24), warga Nias.

Pembunuhan dilakukan Sardian di rumah kontrakannya di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung pada Maret 2016 lalu.

"Dari 20 adegan yang diperagakan, tidak ada yang dibantah tersangka. Rekonstruksi ini untuk membuat kasus lebih terang, dihadiri ibu korban, saksi-saksi dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Kamis (25/8/2016).

Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan, Kuburan Bayi Berusia 6 Hari Dibongkar

Ibu korban, Monica Sari Silaban (22), mengatakan, ia dan tersangka belum terikat perkawinan resmi. Mereka tinggal serumah di rumah kontrakan setelah tersangka tahu dirinya sedang mengandung anak mereka.

Menurut Monica, sejak di dalam kandungan, tersangka sudah memintanya menggugurkan janin.

"Sejak dalam kandungan, dia sudah berniat membunuh anaknya. Dia minta aku menggugurkan anakku, tapi tak mau aku menurutinya," kata Monica.

Dari adegan per adegan diketahui, setelah anak mereka lahir, tersangka ternyata masih menyimpan keinginannya untuk membunuh darah dagingnya itu.

Enam hari usia korban, dia menyuruh Monica membeli es batu di warung dekat tempat tinggal sementara mereka. Kemudian kembali menyuruhnya membeli jajanan.

Sepulang membeli jajanan inilah, Monica memergoki tersangka tengah mencekik korban. Monica langsung menggendong anaknya yang saat itu terlihat sudah pucat dan sesak nafas.

Baca juga: Enam Bulan Buron, Pembunuh Anak Sendiri Diringkus

Monica memarahi tersangka dan berlari menuju Klinik Sally yang berada tak jauh dari kediaman mereka. Namun pihak klinik angkat tangan dan merujuk korban ke RSUD Pirngadi Medan.

Sampai di rumah sakit milik Pemkot Medan itu, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Tak terima dengan kematian anaknya, Monica dan keluarganya melaporkan tersangka ke Polresta Medan pada 9 Maret 2016 lalu.

Untuk proses penyelidikan, polisi dan tim forensik membongkar kembali kuburan korban di Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Tuasan/Jalan Dahlia pada Selasa (29/3/2016).

Hasil otopsi menunjukkan luka lebam di jasad korban diduga akibat hantaman benda tumpul.

Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Senin (1/8/2016) di rumah keluarganya di kawasan Tanjung Mulia, Medan.

"Tersangka akan kita kenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Fahrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com