Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan PNS di Tasikmalaya Terancam Tak Terima Gaji

Kompas.com - 25/08/2016, 12:39 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum memprotes kebijakan pusat yang menahan atau mengendapkan Dana Alokasi Umum (DAU) Triwulan IV bagi daerahnya dan beberapa daerah lain di Jawa Barat. Soalnya kebijakan ini membuat ribuan PNS terancam tidak bisa menerima gaji dan pencairan dana sertifikasi guru akan terhambat.

"Bukan hanya belanja aparatur dan pencairan dana sertifikasi saja yang tak bisa dibayarkan, tapi beberapa program pembangunan yang telah dibahas dan disetujui dengan dewan atau DPRD akan terbengkalai," jelas Uu kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2016).

Uu menilai kebijakan pusat ini tidak realistis dengan kondisi selama di lapangan atau daerah.

"Saya sebagai kepala daerah, yang ada di daerah, yang dekat dengan masyarakat nanti akan dinilai sebagai pembohong. Janji ke masyarakat nanti akan dibangun jalan, jembatan, jadi tidak bisa. Masyarakat nanti menilai pemda hanya pembohong. Imbasnya ke kami di daerah," ucap Uu.

Menurut dia, kebijakan pusat seharusnya melihat kondisi di daerah sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

"Saya tak mengerti kebijakan ini apakah hanya menimbang asumsi saja tanpa melihat kondisi di daerah seperti apa?" ujar dia.

Ia berharap pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakan pengendapan DAU triwulan akhir bagi beberapa daerah selama ini. Apalagi beberapa daerah sangat membutuhkan dana yang telah direncanakan untuk pembangunan.

"Kita eksekutif dan legislatif di daerah sudah merencanakan anggaran DAU itu untuk berbagai rencana pembangunan. Sekarang dananya malah tak bisa dicairkan. Jadi bagaimana ini kami menjelaskan ke masyarakat," ucapnya.

Informasi saja, Pemerintah pusat mengendapkan DAU triwulan IV Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 200 miliar lebih. Selain DAU, Dana Alokasi Khusus pun dipotong sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com