Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ditangkap Saat Ambil Uang Tebusan atas Barang yang Dicurinya

Kompas.com - 24/08/2016, 21:10 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Seorang pencuri di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap warga saat hendak mengambil uang tebusan atas tas curiannya, Rabu (24/8/2016).

Tersangka bernama Arjuna (20) nyaris diamuk warga Kelurahan Watttang sebelum diamankan polisi ke Mapolsek Polewali.

Tersangka diketahui merupakan resedivis yang baru dua pekan bebas setelah menjalani masa tahanan karena terlibat kasus serupa.

Arjuna mencuri tas berisi ponsel, KTP dan kartu ATM milik Andi dan dua rekan Andi, Suhadi dan Joni.

Saat itu, Andi dan dua orang temannya yang berprofesi sebagai pedagang asal Banyuwangi, Jawa Timur, sedang beristirahat di sebuah kamar kontrakan di jalan Masjid Jami, Kecamatan Polewali.

Saat tertidur pulas, pelaku menggasak tas milik Andi yang berisi ponsel, uang tunai, nota, STNK, serta dompet.

Merasa kehilangan barang, korban kemudian menghubungi nomor ponsel yang dicuri tersangka. Mendapat telepon dari korban, pelaku menjawab dan meminta uang tebusan Rp 500.000.

Setelah mengatur siasat, korban mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang tebusan di Jalan Kartini, Polewali Mandar. Saat tiba di lokasi, pelaku kemudian disergap oleh korban dan warga lainnya. Sayangnya, uang jutaan rupiah dalam tas milik korban sudah tak ada.

“Saya tidur pulas, tiba-tiba tas berisi hp dan uang di samping saya hilang. Saya lalu hubungi nomor hp saya yang dicuri pelaku. Beruntung saya atur siasat dan janjian bayar uang tebusan hingga (pelaku) bisa ditangkap,” ujar Andi.

Sementara itu, Arjuna membantah tela mencuri barang milik Andi. Menurut Arjuna, tas dan ponsel milik korban ditemukan tergeletak dan ia bermaksud megembalikan ke pemiliknya setelah ditelepon lewat nomor korban sendiri.

“Saya cuma mau mengembalikan tas yang saya temukan kepada pemiliknya, saya tidak mencuri, Pak,” ujar Arjuna saat baru tiba di Mapolsek Polewali.

Dalam catatan kepolisian, Arjuna merupakan residivis yang baru beberapa hari bebas setelah menjalani masa tahanan karena terlibat dalam kasus serupa. Pelaku kini ditahan di ruang sel Mapolsek Polewali. Pelaku terancam hukuman di atas empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com