Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Saya Ingin Lari, tetapi Terhambat Aturan Sendiri...

Kompas.com - 24/08/2016, 12:59 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluhkan banyaknya aturan pemerintah pusat yang menghambat kecepatan pembangunan di daerah.

Hal itu disampaikan pria yang kerap disapa Emil itu usai menerima wawancara dari Bappenas perihal kajian kebijakan inovasi kepala daerah dalam rangka mendukung implementasi UU No.23 tahun 2014 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Rabu (24/8/2016).

Sebagai contoh, upaya Kota Bandung merancang sejumlah program kerja sama untuk menyambut kedatangan kereta cepat banyak terbentur aturan pusat.

"Ini contoh ya, kereta api mau datang, saya mau bangun macam-macam kerjasama. Kita enggak punya BUMD-nya kan. Mau bikin perusahaan, Undang-undang No 23 menyatakan harus pakai Peraturan Pemerintah (PP). PP-nya mana belum ada, terus bagaimana? Kami hanya bisa diam, bisnis lewat. Peluang hilang, kota mandek," tutur Emil.

Emil sempat berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri mencari solusi terkait dinamika aturan sendiri yang menghambat akselerasi pembangunan di daerah.

"Kami konsultasi ke Kemendagri selama PP itu belum ada, gunakan hukum yang ada, juga enggak boleh ada kekurangan referensi hukum," ujar Emil.

Dia menyimpulkan, terhambatnya pembangunan di daerah bukan karena masalah sumber daya manusia, melainkan banyaknya aturan yang justru membuat kinerja terhambat.

"Makanya coba tanyakan logikanya kenapa Pak Jokowi mau menghapuskan 40.000 aturan yang selama ini gak ngefek, malah menghambat," ucap Emil.

Dia menilai, jika tiap kepala daerah diberi keleluasaan untuk bergerak serta diberi perlindungan hukum, maka pembangunan akan berjalan cepat.

Salah satu contohnya, saat Kota Bandung dipaksa bekerja cepat untuk menghelat Konferensi Asia Afrika. Kala itu, kata Emil, Pemkot Bandung diberi deadline 60 hari untuk mengerjakan 60 proyek.

"Waktu KAA 2015, dikasih waktu hanya 60 hari. Kalau pakai peraturan normal bisa sampai 1,5 tahun. Beres 60 hari, karena dilindungi. Pak Wali boleh tunjuk langsung selama penunjukan (proyek) disertai (rekomendasi) kepolisian, kejaksaan, dan BPKP. Jadi artinya membangun 1,5 tahun bisa hanya dua bulan. Jadi sesuatu yang membuat lelet itu peraturan. Kadang saya teh ingin lari tapi terhambat oleh aturan sendiri," ungkap Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com