Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Palsukan Puluhan KTP untuk Jalankan Bisnis "Online"

Kompas.com - 23/08/2016, 15:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri S (35) dan H (25), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, lantaran diduga melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain.

Tak tanggung-tanggung, mereka memalsukan KTP milik 22 orang yang kemudian digunakan untuk membuka rekening di bank dan menjalankan bisnis online.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Sugianto menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat salah satu pegawai bank di Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang melaporkan kecurigaannya atas seorang nasabah, H, yang membuka rekening baru.

Menurut pegawai itu, lanjut Sugiyanto, ada yang janggal dari KTP yang digunakan sebagai syarat membuka rekening bank itu. Pegawai itu kemudian melakukan kroscek dan melacak tempat tinggal orang yang tertera di KTP tersebut.

"Setelah dicek ternyata nama yang tertera di KTP tidak terdaftar sebagai penduduk sesuai alamat yang tertera di KTP. Pada hari berikutnya pegawai bank mengajak petugas untuk menangkap tersangka saat hendak mengambil kartu ATM," kata Sugiyanto, Selasa (23/8/2016).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H ternyata tidak sendiri melakukan aksi pemalsuan KTP. Menurut Sugiyanto, tersangka H beraksi bersama sang suami, S, dan seorang keponakanya, AS (38) yang juga warga Sumbawa.

"Mereka saling berbagi tugas, masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksi pemalsuan KTP tersebut. Termasuk saat membuka rekening di bank," katanya.

Kepada polisi, lanjut Sugiyanto, tersangka mengakui bahwa kemampuan membuat KTP palsu itu didapat dari salah satu teman S yang disebut bernama Andi. Andi juga yang memasok bahan dan alat membuat KTP palsu.

"Tersangka mengaku membuat KTP palsu atas permintaan Andi. Data KTP juga didapat Andi ini. Kami masih melakukan pengejaran terhadap Andi," ucap dia.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku akan dikenai pasal263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa mika KTP, buku rekening tabungan sejumlah bank, uang tunai, handphone, dan satu unit mobil.

Sementara itu, tersangka S dan H mengaku tersangka melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi. Saat Andi menawarkan "bisnis" pembuatan KTP palsu itu mereka pun bersedia.

Sejak sebulan lalu mereka mulai mencetak KTP palsu. Mereka mendapat upah Rp 100.000 per keping KTP. Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya diperintah Andi, orangya malah kabur. Saya yang bikin KTP-nya, istri dan ponakan yang membuka rekening di bank," ujar S yang sudah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Magelang dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com