Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.667 Calon TKW Asal NTT Jadi Korban "Human Trafficking"

Kompas.com - 23/08/2016, 09:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, 1.667 orang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT dikirim keluar daerah secara illegal atau menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia).

Kepala Polda NTT Brigjen Polisi Estasius Widyo Sunaryo dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Senin (22/8/2016) mengatakan, para calon TKW itu dikirim oleh sejumlah jaringan perdagangan manusia untuk bekerja di Medan Sumatera Utara dan  Malaysia.

Sunaryo merinci, pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebanyak 941 orang calon TKW yang diberangkatkan, Selanjutnya pada periode 1 Januari 2016 hingga Juli 2016, sebanyak 726 orang.

“Para calon TKW yang menjadi korban yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 16 orang yakni SM (17), AR (14), AT (16), UO (16), DN (16), DT (18), A (16), SN (17), EK (16), LN (17), MM (15), FNK (16), MB (17), R (16), Y alias MD (18) dan YN (17). Sedangkan lainnya belum diketahui,” sebut dia.

Menurut Sunaryo, ada tujuh kelompok jaringan perdagangan orang yang sudah ditangkap oleh polisi yakni kelompok jaringan YLR, WFS alias D, ST, YN, NAT alias SN, MF dan YP.

Sementara itu 13 orang pelaku perdagangan orang yang sudah ditahan oleh polisi yakni, YLR (38), NDC (26), DIMS (24), DSM (32), WFS (22), SP (30), YN (28), MF (33), RD (42), NAT (36), AL (24), YP (23) dan YU (34).

“Ada enam laporan polisi pada tahun 2016 yang dijadikan dasar untuk kita tangkap para tersangka. Dari enam laporan polisi itu, kita kembangkan dengan melacak dan mendalami selama tahun 2015 sampai 2016, sehingga kemudian kita tangkap mereka,” kata dia.

Para pelaku ini dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu juga pasal 4 junto pasal 102 ayat 1 huruf a dan pasal 35 junto pasal 103 ayat 1 huruf c dan f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Mereka (para tersangka) dipisah penahanannya satu sama lain, agar tidak bisa saling berkoordinasi. Ada yang di Polres Kupang dan ada yang di Polsek-Polsek,” ucap Sunaryo.

Kompas TV TKW Disiksa Majikan di Suriah Hingga Cacat Fisik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com