Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam CCTV, Komplotan Penipu dalam Bisnis Cengkeh Diringkus Polisi

Kompas.com - 22/08/2016, 16:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Tujuh tersangka penipuan diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.

Mereka disangka telah menipu korban bernama Rahayu Sri Mumpuni (47), warga Kabupaten Semarang, senilai Rp 400 juta.

Ketujuh tersangka adalah Parudy alias Yanto (54) asal Karawang Barat; Subroto alias David (47) asal Teluk Jambe, Karawang; Achmad Sopandi (43) asal Subang; dan Wahyudin (37) asal Cibadak, Sukabumi.

Lalu Widyantono (24), Sukmoyo (34), dan Amin Basuki (39), ketiganya asal Kendal.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani menjelaskan, kejadian penipuan bermula saat para pelaku Yanto, David, Sopandi, dan Wahyudin hendak membeli cengkeh kering dari Sukasno alias Haji di kawasan Grabag, Kabupaten Magelang, awal Juli 2016.

Dari hasil negosiasi, tersangka bersedia membeli 13,4 ton cengkeh kering seharga Rp 125.000 per kilogram atau total sekitar Rp 1,3 miliar. Tersangka pun membayar uang muka Rp 10 juta dari kesepakatan tersebut.

"Tapi, tersangka bingung akan dijual lagi ke mana cengkeh sebanyak itu, dari situ muncul niat untuk melakukan penipuan," kata Esti dalam gelar perkara di mapolres setempat, Senin (22/8/2016).

Setelah melakukan pencarian, ujar Esti, tersangka bertemu dengan Sri yang bersedia membeli cengkeh tersebut.

Antara Sri dan tersangka terjadi kesepakatan jual beli cengkeh Rp 95.000 per kilogram. Namun, Sri hanya membeli Rp 400 juta dari total Rp 1,3 miliar.

Esti melanjutkan, tersangka sepakat dan janjian bertemu korban di lain hari untuk bersama-sama melihat cengkeh itu di gudang milik Haji. Sebelum sampai gudang, tersangka meminta korban mengirim dulu uang Rp 400 juta ke rekeningnya.

"Korban kemudian mentransfer melalui bank di Kota Magelang,” tuturnya.

Setelah uang tertransfer, lanjut Esti, pelaku meminta tiga rekannya di Kendal bernama Amin, Sukmoyo, dan Widyantono untuk mengambil uang transferan itu.

Sementara empat pelaku meneruskan perjalanan ke gudang cengkeh di Grabag. Tetapi, belum sampai ke gudang, empat tersangka berpura-pura turun dari mobil dengan alasan ingin membeli makanan untuk sopir truk yang dibawa korban. Korban diminta meneruskan ke gudang dan menunggu kedatangan pelaku.

"Tapi saat itu ternyata tersangka kabur," tandas Esti.

Menyadari telah tertipu, korban langsung melapor ke Polres Magelang Kota dan aparat langsung melakukan penyelidikan.

Menurut Esti, identitas tersangka mudah dilacak karena gerak-gerik mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

"Sebelum bertemu dengan Sri, para tersangka sempat menginap di hotel tersebut. Dari CCTV hotel terungkap identitas mereka dan hanya dalam waktu sepekan, pelaku ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Esti.

Sementara itu, tersangka utama yakni Parudy, David, dan Sopandi mengakui perbuatannya di hadapan petugas Polres Magelang Kota. Sopandi mengaku uang hasil penipuan ini dibagi-bagi dengan besaran bervariasi.

"Kami bertemu di rest area Tol Pejagan untuk bagi-bagi uang (hasil penipuan). Handphone kami semua dimatikan," aku Sopandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com