Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan, 200 Bangunan Liar di Puncak Bogor Dibongkar

Kompas.com - 22/08/2016, 15:00 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar ratusan bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8/2016).

Pembongkaran dilakukan di sepanjang Jalan Raya Puncak, mulai dari simpang Taman Safari Indonesia hingga Ciburial.

Baca juga: Jalur Puncak Ditutup, Pengendara Tak Disarankan Lewat Jalur Alternatif

Bangunan liar yang sebagian besar berupa bangunan semi permanen itu dihancurkan dengan alat berat (ekskavator).

Pembongkaran itu dilakukan setelah surat peringatan yang dilayangkan petugas sebelumnya tidak digubris para pemilik bangunan yang mayoritas merupakan pedagang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, ada sekitar 200 bangunan yang dibongkar. Mayoritas berupa lapak-lapak kecil.

"Sebelumnya sudah kami sampaikan peringatan, dan ada beberapa pemilik yang membongkarnya sendiri," ucap Agus di lokasi pembongkaran, Senin (22/8/2016).

Baca juga: Jadwal Buku-Tutup Jalur Puncak Saat "Long Weekend"

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP mengerahkan ratusan petugas serta satu unit alat berat. Penertiban mendapat pengawalan dari anggota kepolisian dan berjalan kondusif.

Agus menambahkan, pembongkaran dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bangunan-bangunan tersebut tidak dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, pembongkaran juga bertujuan memperlancar arus kendaraan di kawasan wisata Puncak.

"Bangunan-bangunan berada di badan jalan dan berada di atas trotoar. Dengan adanya penertiban ini kami harapkan dapat memperlancar arus lalu lintas," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com