Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Pengadilan Australia Gelar Sidang Perdana Pencemaran Laut Timor

Kompas.com - 21/08/2016, 18:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara akan digelar Pengadilan Federal Australia, Senin (22/8/2016).

Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT dari Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, saat menggelar jumpa pers di Kupang, Minggu (21/8/2016), mengatakan, gugatan tersebut didaftarkan Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016 lalu.

Ferdi yang didampingi pengacara asal Australia Greg Phelps dan juga sejumlah petani rumput laut mengatakan, kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor, meledak pada 21 Agustus 2009 lalu sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT yakni Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

"Akhirnya apa yang disuarakan dan diperjuangkan terkait pencemaran di laut Timor yang bersumber dari kilang minyak Montara selama ini adalah kebenaran. Dampak pencemaran bisa dibuktikan karena pantai-pantai di Indonesia tidak memiliki baseline, maka baseline yang digunakan ialah petani rumput laut. Petani memiliki lahan kerja dan mengantungkan tali rumput laut di situ," ungkap Ferdi.

Gugatan itu, lanjut Ferdi, dibagi dalam tiga bagian yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan yang terakhir yakni terhadap kesehatan warga di NTT.

“Gugatan ini ditangani dua pengacara yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pengacara Greg Phelps mengatakan, dia datang ke Kupang untuk melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pencemaran serta nama-nama petani rumput laut korban pencemaran. Verifikasi dilakukan mulai dari dusun, desa hingga dinas perikanan yang ada di NTT.

"Konsolidasi untuk memastikan data dan fakta-fakta lainnya itu agar sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Australia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com