PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sejumlah ponton timah apung di kawasan hutan bakau Sungai Perimping, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibongkar dan ditarik paksa aparat kepolisian karena beroperasi secara ilegal.
Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ridwan M Rajadewa mengatakan, penertiban secara paksa dilakukan karena peringatan yang dilayangkan polisi, tidak diindahkan oleh para penambang.
“Wilayah ini tidak memiliki izin untuk penambangan,” ujar Ridwan M Rajadewa, Jumat (19/8/2016).
Upaya pembongkaran ponton timah apung sempat terkendala, karena angin kencang dan lokasi yang sulit dijangkau. Pihak kepolisian bahkan harus mengerahkan perahu karet dan perahu milik nelayan untuk menjangkau lokasi tambang yang berada di ujung teluk.
Sedianya peralatan ponton dipreteli di lokasi tambang, namun karena tidak cukup waktu, polisi akhirnya memutuskan untuk menarik ponton timah apung ke daratan. Ponton dan peralatan tambang selanjutnya diamankan di Mapolres Bangka dan para pemilik diminta segera melaporkan diri.
Dalam operasi penertiban ini polisi tidak menemukan seorang pun pemilik atau pekerja ponton timah apung. Diduga operasi bocor sehingga para pekerja terlebih dahulu kabur sebelum kedatangan polisi.
Tambang timah ponton apung di Sungai Perimping selama ini dianggap merusak ekosistem hutan bakau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.