Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mendikbud Akan Dimintai Keterangan

Kompas.com - 19/08/2016, 17:09 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Batu, Jawa Timur, belum menerbitkan surat laporan terkait adanya laporan dugaan mencemaran nama baik terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Sebab yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut bukan yang bersangkutan secara langsung.

"Pengaduan dari LBH Peka sudah kita terima. Kita belum bisa menerbitkan laporan karena undang-undang menuntut yang melaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan," kata Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).

Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (Peka) melaporkan pemilik akun facebook atas nama "Pak Brow Tomasoa" pada Kamis (18/8/2016).

Akun itu dianggap telah mengunggah kalimat tidak pantas, menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik Mendikbud.

Meski belum menerbitkan surat laporan, Leonardus mengaku tetap akan menindak lanjuti adanya laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari Mendikbud apakah dirinya merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut atau tidak.

"Hanya menanyakan kepada yang bersangkutan (Mendikbud) apakah beliau merasa dirugikan atau diproses lebih lanjut. Kalau diproses lebih lanjut nanti akan diterbitkan surat laporan," ungkapnya.

Leonardus mengaku juga akan memintai keterangan saksi ahli untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

"Selanjutnya, kami akan periksa saksi ahli dan melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Di dalam kalimat yang diunggah pada Senin (8/8/2016) pukul 20.04, pemilik akun mengkritik kebijakan Mendikbud soal full day school dengankalimat yang dinilai tidak pantas.

(Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Mendikbud, Pengguna Facebook Dilaporkan ke Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com