Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jawa Timur Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos

Kompas.com - 19/08/2016, 15:23 WIB
Reni Susanti

Penulis

KOMPAS.com – Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan, warga Jawa Timur bisa memanfaatkan layanan khusus pembayaran dan antar-jemput pajak kendaraan dari PT Pos Indonesia.

Direktur Keuangan Pos Indonesia Poernomo menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup penggunaan jaringan yang terintegrasi (host to host) yang berisi data-data billing system dalam layanan e-samsat, dan layanan antar jemput dokumen kepada wajib pajak melalui layanan kurir pos.

“Layanan ini diutamakan untuk pemilik kendaraan yang berada di daerah pelosok, yang selama ini belum terlayani dengan optimal,” tuturnya di Bandung, Jumat (19/8/2016).

Untuk sementara, pelayanan difokuskan di 10 wilayah pinggiran Jatim. Layanan ini pun akan menjadi percontohan sebelum diberlakukan di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah hingga target akhirnya nasional.

Kepala Dispenda Jatim Bobby Soemiarsono menuturkan, pelayanan baru ini untuk menjangkau daerah-daerah yang berjarak minimal 40 km dari pusat kota.

Selama ini, pihaknya sudah memiliki Samsat Mobile, namun belum bisa optimal karena populasi wajib pajak yang menyebar dan banyak.

“Ada warga yang membutuhkan waktu tempuh 6 sampai 8 jam (PP) untuk mengurus pajak. Jadi kalau dia petani, harus berhenti bertani seharian untuk mengurus pajak kendaraan,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya menggandeng Pos Indonesia sebagai BUMN yang dikenal memiliki jaringan luas hingga ke daerah agar pelayanan pembayaran pajak bisa dimaksimalkan.

"Kami memiliki target pajak kendaraan bermotor pada tahun ini Rp5 trilun, dari jumlah kendaraan yang tercatat di Jatim sebanyak 15 juta unit," ungkapnya.

Program ini merupakan hasil kerja sama Pos Indonesia dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, dan Jasa Raharja Cabang Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com