Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibentuk, Badan Penyelesaian Sengketa untuk Tangani Pengaduan Konsumen

Kompas.com - 18/08/2016, 10:53 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Jawa Timur Mochamad Anton melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (18/8/2016). Badan tersebut dibentuk untuk menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan dunia usaha.

"Bisa memberikan perlindungan secara lebih kepada konsumen. Targetnya adalah melindungi konsumen. Tapi nanti tindak lanjutnya tetap pihak berwajib," kata Anton usai melantik BPSK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang Tri Widyani mengatakan, selama ini pengaduan konsumen di Kota Malang cukup marak. Rata - rata, setiap bulan ada 30 pengaduan yang datang kepadanya.

"Misalnya ada leasing, koperasi yang tidak jelas atau arisan yang keuangannya tidak jelas," ungkapnya.

Dengan begitu, dia berharap dengan adanya BPSK ini konsumen bisa terlindungi. Setidaknya bisa memfasilitasi jika terjadi sengketa konsumen.

"Diharapkan ada pengawasan di daerah sengketa konsumen. Tujuannya untuk melindungi konsumen," katanya.

Namum demikian, jika kasus pengaduan itu sudah mengarah ke ranah hukum, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Kalau kasusnya hukum dipindah ke kepolisian," ucapnya.

Ada delapan orang yang dilantik sebagai BPSK, terdiri dari akademisi, PNS, pengusaha dan perwakilan masyarakat. Mereka akan berkantor di komplek Disperindag dan akan menjabat hingga tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com